PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Sidang dugaan kriminalisasi Pers yang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau diduga syarat dengan kepentingan, mulai dari penyidikan sampai dengan Penuntutan , termasuk saksi yang dihadirkan disinyalir penuh dengan rekayasa,karena dinilai kesaksianya bisa membunuh karakter Pres di Riau.
Kasus ini bermula Pemimpin Redaksi Harian Berantas (www.harianberantas.co.id), Toro Laia” dituduh mencemarkan nama baik bupati bengkalis Amril mukminin yang diduga terlibat mega korupsi dana hibah Kab bengkalis angaran tahun 2012 yang merugikan negara cukup pantastis Rp, 272 Miliar yang dilansirnya di media Harianbrantas.co id.
Berita yang di tulis Toro Laila sumbernya adalah LHA BPKRI,termasuk dakwaan JPU,dan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memonis puluhan angota DPRD Kab bengkalis terbukti bersalah ( Korupsi ) dana hibah Kab Bengkalis angaran Th 2012, termasuk Amril mukmini namanya disebut didalam tuntutan Jaksa tipikor, inilah sumber berita toro yang diduga di plesetkan ke UUD ITE.
sidang lanjutan yang ke 12 kali digelar dipengadilan Negeri Pekanbaru senen ( 1/10/218 ). Jaksa penuntut Umum (JPU) katanya menghadirkan saksi ahli Pers, namun kenyataannya yang hadir ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang.
Sementara itu kesaksian Zulmansyah ketika memberikan keterangan dihadapan penyidik polda Riau ( BAP ) sebagi ketua PWI (Wartawan ) bukan saksi ahli sebagaimana yang termuat dalam berkas perkara yang dilimpahkan Kejati Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Selain Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sukedang saat memberikan kesaksiannya dihadapan majelis Hakim , dinilai cenderung merugikan dan memberatkan terdakwa Pimimpin Redaksi Harian Berantas, Toro Laia, atas kesaksiannya itu puluhan Wartawan yang mengikuti jalannya persidangan sangat kecewa.
Karena ia sebagai ketua PWI dan ketua SPS Riau dinilai kurang memahami tugas pokok Pers dan undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketika menjawab pertanyaan seorang hakim anggota ia mengatakan, bahwa sengketa pemberitaan pers di dunia jurnalistik, boleh langsung di pidana tanpa melalui mekanisme undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok Pers, menurut kesaksiannya, kesalahan didalam menulis berita Wartawan atau media yang bersangkutan boleh dipidana atau dipolisikan.
Karena yang mengatur di undang-undang nomor 40 soal kesalahan berita di media, tidak ada”,terkait PPR yang dikeluarkan Dewan Pers hanya sekedar teguran, terkait pidana tetap dilanjutkankan, ucap Zulmansyah menjawab pertanyaan hakim anggota.
Menanggapi kesaksian Zulmansyah Sukedang, terkait kasus sengketa pemberitaan Pers yang dikaitkan dengan pelanggaran undang-undang ITE .
Wakil ketua Dewan Pers, Djauhar di Jakarta pun ikut koreksi, menurutnya produk jurnalis diadukan ke pidana UU ITE, seyognya pihak kepolisian mengarahkan pelapor untuk menyelesaikannya di DP, karena produk Jurnalistik penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers " ujar Wakil ketua Dewan Pers, Djauhar ketika dikonfirmasi Penjab Solidaritas Pers Indonesia, Ismail Sarlata (03/10/2018).
Terkait Zulmansyah Sukedang Ketua PWI yang dijadikan sebagai Saksi Ahli Pers oleh JPU , Dia ( Zulmansyah sekedang Red ) bukan ahli Pers melainkan hanya ketua Organisasi kewartawana, ( PWI ) ketika seseprang dijadikan ahli tentunya harus memiliki sertifikat tentang keahliannya yang di tunjuk oleh Dewan Pers sesuai keahliannya, tegas Djuhar
Pemred Harian Berantas, Toro Laia, ketika dihampiri rekan seprofesinya Pers di MP Pekanbaru, Rabu (03/10) sore menuturkan , jika saja tak ada kepentingan Zulmansyah Sukedang dibalik kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan Bupati Bengkalis sekarang ini kepadanya, tentu kebohongan pak Zulmansyah di PN kemaren itu tak terjadi.
“Masak dia mengatakan dipersidangan kemaren, jika pertemuan kami dikantor SPS tahun 2017 yang lalu membicarakan media-media yang masuk jadi anggota SPS cabang Riau. Padahal yang kami bicarakan saat itu, masalah laporan Bupati, Amril Mukminin ini ke Polda Riau” ungkap Toro
Lebih lanjut Toro mengatakan, Zulmansyah Sukedang saat di temui ( Th 2017 )ia mengatakan kalau Bupati Amril Mukminin sudah salah melaporkan berita media Harian Berantas ke Polda Riau, karena tidak mengajukan hak jawab terlebih dahulu, sambung Toro berharap agar ketua PWI Zulmansyah Sukedang, berhenti untuk tidak berbohong lagi, demi terjaganya marwah Pers yang sesungguhnya. jelas toro.
(Sumber : radarnusantara.com)