Nasional

Temui Sekjen Kementrian Pertanian, Pakar Hukum Siap Kolaborasi Jaga Alam Dan Tegakkan Keadilan Lingkungan

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Jakarta -  Praktisi hukum muda Fathur Rahman S.H. menemui Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan DR.Ir Mahfudz dalam rangka membangun kolaborasi strategis guna memperkuat perlindungan hutan dan sumber daya alam Indonesia.

Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama bahwa krisis lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif, tetapi membutuhkan sinergi kuat antara kebijakan negara dan penegakan hukum yang tegas serta berkeadilan.

Dalam pertemuan tersebut, Fathur  menyoroti masih tingginya angka deforestasi, konflik agraria, serta lemahnya penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berdampak langsung pada kerusakan ekosistem, krisis iklim, dan terancamnya hak hidup masyarakat adat serta generasi mendatang.

Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor dinilai mendesak untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berlandaskan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.

Koordinator Pakar Hukum Lingkungan Muda Jakarta, Fathur Rahman Abdal, menyampaikan bahwa sektor kehutanan membutuhkan pendekatan hukum progresif yang mampu menjawab tantangan kejahatan lingkungan modern, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, hingga praktik korporasi yang merusak ekosistem secara sistematis.

“Penegakan hukum lingkungan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek yang merusak masa depan ekologi bangsa. Kolaborasi antara pakar hukum dan Kementerian Kehutanan adalah langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum di sektor lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Fathur dalam keterangannya kepada media, Senin (01/02/2026).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan RI DR.Ir Mahfudz menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai keterlibatan komunitas pakar hukum sebagai mitra strategis sangat penting dalam memperkuat tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa tantangan kerusakan hutan saat ini semakin kompleks, sehingga membutuhkan sinergi antara kebijakan, pengawasan lapangan, serta dukungan keilmuan di bidang hukum dan tata kelola sumber daya alam.

Pertemuan tersebut juga membahas rencana kerja sama konkret, mulai dari penyusunan rekomendasi kebijakan hukum kehutanan, penguatan mekanisme pengawasan berbasis masyarakat, hingga pengembangan program edukasi hukum lingkungan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat di wilayah rawan konflik kehutanan.

Fathur menilai, selama ini banyak kasus kejahatan kehutanan berhenti di level administratif tanpa menyentuh aktor utama yang memiliki kekuatan modal dan politik. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan publik serta melemahkan efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Kolaborasi ini harus melahirkan terobosan hukum yang berpihak pada kelestarian alam dan keadilan ekologis. Negara harus hadir secara tegas untuk memastikan bahwa hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi ruang hidup yang harus dijaga demi keberlanjutan bangsa,” tambah Fathur.

Melalui pertemuan ini, para pakar hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal agenda reformasi hukum lingkungan dan kehutanan, serta mendorong lahirnya kebijakan yang tegas, progresif, dan berpihak pada perlindungan alam serta hak-hak masyarakat lokal dan adat.***red/rfm