Kuasa Hukum (Rico Febputra, SH)
Riaubertuah, Pekanbaru - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan eks Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) Kota Pekanbaru berinisial SKW terus berlanjut, dengan agenda pemeriksaan korban berinisial CD oleh Polda Riau pada Jumat (6/2/2026).
Pemeriksaan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyelidikan kasus yang mendapat perhatian publik luas.
Korban "CD" beserta Pelapor Henny Yani Purba akan hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum Rico Febputra, SH dan Suhendri Perdana, SH dari Kantor Firma Hukum Rifera & Paramitra.
Kuasa hukum korban, Rico Febputra, SH menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menetapkan SKW sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut. Ia menilai langkah kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan anak.
Rico menyebutkan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti berupa baju korban saat terjadinya tindak pidana pencabulan serta nantinya akan menambah keterangan dari korban CD untuk disampaikan kepada penyidik.
"Bukti dan keterangan tersebut diharapkan dapat membantu proses pengungkapan perkara secara objektif,"jelas Rico, Kamis (05/02/2026).

(Keterangan Foto : Foto Kiri-Kekanan, Suhenri Perdana SH, Rico Febputra SH (Kuasa hukum), CD (Korban) Ibu Korban dan Henny Yani Purba (Pelapor)
Sementara itu, pelapor Henny Yani Purba berharap Polda Riau dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Ia menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh SKW saat masih menjabat sebagai Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru dan setelah itu juga menjabat Kabid Pariwisata di Kabupaten Kampar.
"Saya berharap proses hukum berjalan adil tanpa intervensi pihak mana pun. Menurutnya, kasus ini penting dituntaskan demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,"tutupnya.
Untuk diketahui, Eks Kabid PPA Kota Pekanbaru SKW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur pada 27 Januari yang lalu.
SKW akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 atau 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***red
Rezky FM

