IYS Sah Di Pecat Paksa Sebagai Dirut Dalam RUPS-LB PT SPR, Akan Lakukan 2 Langkah Hukum Terhadap Pemprov Riau

banner 160x600

riaubertuah.id

 

Pekanbaru, “Pertama, langkah pertama Saya tadi dalam RUPS-LB bahwa Saya keberatan, keberatan Saya berdasarkan mempertanyakan apa alasan Saya di berhentikan mereka tidak bisa menjawab, Kedua saat Saya pertanyakan tentang SK Gubernurnya mereka tidak bisa berikan,” Kata Ida Yulita Susanti dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan pada Hari Jumat (23/1/26) di Kantor PT SPR Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.

 

Ida Yulita Susanti (IYS) menjelaskan kepada awak media yang hadir seusai agenda RUPS – LB bubar bahwa dia akan melakukan dua hal atas pemecatan yang bernuansa pemaksaan dan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

 

“Maka ada dua langkah yang akan Saya tempuh, pertama Saya akan menggugat perbuatan melawan hukum karena merugikan nama baik Saya di areal publik, yang Kedua Saya akan menggugat melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena bagi Saya proses ini adalah cacat formil,” ucap IYS.

 

Direktur Utama PT SPR ini baru menjabat selama lima bulan atau sekitar seratus dua puluh hari saja, namun dengan adanya kejadian pertukaran kepemimpinan dari Gubernur ke Plt Gubernur membuat polemik yang tak terduga di dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau tersebut.

 

Bagaimana tidak IYS berdasarkan perintah dan mandat resmi berupa SK Gubernur Abdul Wahid diminta untuk membenahi seluruh permasalahan internal yang terjadi di dalam tubuh PT SPR secara Struktur Organisasi dan Pembenahan Laporan Keuangan, di tengah proses pembenahan internal ini ia menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan hingga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit laporan keuangan PT SPR hingga hasil audit BPKP mengeluarkan surat Klarifikasi Hasil Notisi.

 

IYS menjelaskan bahwa di dalam Surat Klarifikasi Hasil Notisi dari BPKP ada temuan yang membuat mantan Komisaris PT SPR Trada Boby Rahmat dan Direktur Utamannya Bemi Hendrias tidak bisa tidur nyenyak di duga terdapat penyalahgunaan anggaran Direktur Melakukan berbagai Kegiatan Di luar RKAP hingga terjadi kebocoran dana hingga Rp.4.583.845.060,-

 

“Berdasarkan hasil audit BPKP ini ada dana yang dipergunakan sekitar 1,5 M untuk kegiatan “Soundsphere Fast 2025” helat besar yang dilaksanakan Dekranasda ketika itu di Ketuai oleh istri SF Hariyanto Nyonya Adrias Hariyanto dan PT SPR sebagai sponsor”, ungkap IYS.

 

Berangkat dari hasil audit BPKP ini dia merasa di kriminalisasi di paksa di berhentikan dari jabatanya sebagai Direktur Utama PT SPR karena ditakutkan akan telah menyinggung dan menggangu banyak kepentingan pihak lainya.

 

Untuk di ketahui bersama Surat Klarifikasi Hasil Notisi BPKP yang ber Kop PT SPR ini di tujukan kepada Boby Rahmat dan Bemi Hendrias dan di tembuskan kepada 9 instansi dan pejabat terkait termasuk Korps Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Setelah sah tidak menjadi Ditektur utama PT SPR IYS mengaku lega karena tanggung jawab dan beban kerjanya sudah berkurang.

 

“Sekarang Saya sudah merasa bebas, lepas dari beban tanggung jawab yang nantinya akan berestafet kepada pemimpin yang akan di tunjuk selanjutnya”, ujar Ida.

 

“Tadi itu hanya ada pembacaan Surat Pemberhentian Saya sebagai Direktur Utama PT SPR saja atas perintah Plt. Gubri,” imbuhnya.

 

Ida Yulita Susanti juga menilai pelaksanaan RUPS-LB tersebut cacat hukum dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap PT SPR. Menurutnya, Plt Gubernur Riau tidak memiliki legalitas untuk menyelenggarakan RUPS-LB karena tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Plt Gubernur.

 

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, pemegang saham BUMD adalah kepala daerah, yakni Gubernur Riau. Sementara SF Hariyanto tidak memiliki SK sebagai Plt Gubernur, hanya berbekal radiogram,” lanjutnya lagi.

 

Sebelumnya, pada agenda RPUS – LB pada pagi hari sesaat setelah di tunda awak media berhasil mengkonfirmasi Komisaris PT SPR Yan Darmadi menyampaikan bahwa RUPS-LB ditunda empat jam.

 

“RUPS-LB ini di tunda selama empat jam kedepan,” sampai Yan Darmadi yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau. Laporan : Teti Guci