PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Pada operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor tahun 2018, yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Riau, serta kepolisian daerah Riau di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Lapangan Purna MTQ Kota Pekanbaru menyebabkan sebanyak 975 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat terjaring operasi, Selasa 16 Oktober 2018.
Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana saat ditemui di lokasi razia mengatakan bahwa, kegiatan tersebut merupakan operasi ketiga yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau serta kepolisian.
"Ini yang ketiga. Sebelumnya kita juga telah melakukan operasi serupa di sini (Lapangan Purna MTQ Kota Pekanbaru) dan di depan Pustaka Wilayah," ungkapnya.
Dari ratusan pengendara yang terjaring tersebut, 21 diantaranya belum melakukan pembayaran pajak kendaraan lebih dari 5 tahun. Yakni 18 kendaraan plat BM dan 3 kendaraan plat non-BM.
Sedangkan untuk pengendara yang belum membayar pajak tahunan sebanyak 46 kendaraan. Yakni 43 kendaraan plat BM dan 3 kendaraan plat non-BM.
Selain itu, tim yang tergabung Bapenda Riau, Dinas Perhubungan serta Kepolisian tersebut juga menemukan pengendara yang tidak membawa kelengkapan berkendara, yakni berjumlah 29 pengendara. 9 pengendara juga tampak melakukan pelanggaran dengan membawa muatan orang ataupun barang yang tidak sesuai dengan tata cara semestinya.
Kepolisian juga melakukan pemeriksaan penilangan terhadap 20 pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dalam berkendara.
Dalam razia tersebut, kepolisian serta Bapenda juga menyediakan fasilitas bagi pengendara yang terjaring untuk dapat melakukan pembayaran pajak di lokasi. Tercatat 17 pengendara yang belum membayar pajak kendaraan juga telah melunasi pembayaran pajaknya.
Sementara itu, 815 pengendara yang terjaring lainnya tercatat telah melakukan pembayaran pajak (taat pajak).