Roni Amril  Terkait  Konflik RTH Tidak Mau Mencari Kambing Hitam

banner 160x600

riaubertuah.id

 

Pekanbaru,  Komisi empat DPRD Kota Pekanbaru panggil Dinas PUPR Kota Pekanbaru  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai  hal terkait kondisi pembangunan dan anggaran pembangunan Kota pekanbaru  yang berada pagunya di Dinas PUPR pada Senin (13/1/25).

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan  dari Fraksi Gerindra, bersama Sekretaris Komisi IV Roni Amril dari Fraksi Golkar di hadiri oleh Anggota Komisi IV antara lain Zulkardi als Roembai dari Fraksi PDIP, Zulfan Hafiz dari Fraksi Nasdem, Faisal Islami dari Fraksi Nasdem, Ir Nofrizal  dari Fraski PAN, Pangkat Purba dari Fraksi Demokrat, Achmad Faisal Reza dari Fraksi Demokrat, Hamdani dari Fraksi PKS dan Roni Pasla dari Fraksi PAN sedangkan dari Dinas PUPR Kadis Edu hadir beserta seluruh Kabid yang berada di PUPR Kota Pekanbaru.

Saat  giliran Sekretaris Komisi IV Roni Amril dari Fraksi Golkar berbicara  menyinggung  permasalahan Ruang Terbuka Hijau yang merupakan produk hukum Perda No 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru tahun 2020-2024.

“Ini telah berada di ranah Bapemperda tolong di riview terkait RTH ini Pak Faisal Islami,  masak ada yang memiliki SHM terkena RTH dan terkena  pidana”,  katanya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas menyusun dan mengkoordinasikan rancangan Peraturan Daerah (Perda).

Usai Rapat  Dengar Pendapat  antara Komisi IV dengan  Dinas PUPR awak media meminta keterangan kepada Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru  terkait  Perda No 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru tahun 2020-2024 dan konflik yang terjadi di masyarakat Kota Pekanbaru. 

Roni Amril SH MH menyampaikan, adanya masyarakat Kota Pekanbaru  yang bersurat kepada Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dengan adanya kebijakan  Perda No 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru tahun 2020-2024 yang menghalangi masyarakat tersebut dalam berinvestasi.

“Ada kawan-kawan yang merasa terhalang dengan adanya Perda terkait RTH, mereka bersurat kepada kami karena kebijakan ini membuat tehalang dalam membangun perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)  maupun perumahan yang bersifat komersial,” sampai Roni Amril legislator asal Dapil 1  dengan perolehan suara sah 2.086 pada pileg 2024 lalu.

Lebih lanjut,  legislator dari Fraksi Golkar ini menyampaikan ini harusnya menjadi perhatian pihak DPRD Kota Pekanbaru mengapa hal ini bisa sampai terjadi harusnya adanya peran Organisasi Perangakat Daerah (OPD) sebagai leading sector, juga termasuk peran pemerintah di tingkat bawah seperti RT, RW , Lurah dan Camat. Dengan adanya kerjasama saling berkoordiansi ini pihak swasta yang ingin berinvestasi tidak terganggu. 

“RTH ini dipertanyakan sosialisasinya harusnya pada saat  menetapkan rancangan Perda Tata Ruang yang berdampak pada investasi  ini  harusnya di diskusikan terlebih dahulu, kita punya ruang namanya public hearing hingga semua pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan RTH itu bisa memberikan masukan dan pendapat, yang mana nanti akan mempengaruhi pengambilan  kebijakan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR”, ucapnya.

“Nanti akan ada kegiatan namanya Peninjauan kembali (PK) atas keberatan-keberatan masyarakat, pengusaha, terhadap apa yang  mereka rasakan hari ini,” imbuhnya.

Dia menambahkan ini tentunya akan melalui mekanisme-mekanisme dan proses  yang berlaku karena ini harus diajukan terlebih dahulu karena ini sifatnya ranperda Perda tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah.

“Tadi telah dibicarakan agar segera ajukan perubahan rancangan RTRW-nya , perubahan PK, kemudian  dalam waktu kita akan mengundang  masyarakat misalnya kawan-kawan dari  asosiasi pengembang seperti REI, yang telah berkirim surat kepada kita, nanti akan di bahas apa saja yang menjadi keberatan-keberatanya, problem yang mereka temui terkait RTH,” tambahnya.

“Sebelum hearing nanti kita akan briefing dulu  terkait dengan RTH, apa konsep Komisi IV untuk mengatasi keluhan-keluhan ini, dan apa rencana kerja Komisi IV,”  ungkapnya.

Sebelumnya ada beberapa masyarakat yang mengadukan halnya ke ranah hukum dan ke penegak hukum yang berlangsung dari tahun 2022 meski sudah ada pihak pengembang yang telah incrahct kasusnya terkait pelanggaran  RTH sesuai Perda No 7 tahun 2020 namun masih ada pada tahun 2025 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan. Ini tentu saja memakan korban dan kerugian di pihak konsumen yang notabene masyarakat Kota Pekanbaru sendiri.

Menanggapi hal ini Roni Amril menyatakan kepada awak media titahnews.com bahwa tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pihak pengembang, pemerintah Kota Pekanbaru atau DPRD Kota pekanbaru karena kasusnya sudah Komplikasi.

“Jika ada pihak-pihak tidak mengikuti peraturan tentu ada ruangnya tersendiri, Kami terkait hal ini dalam kapasitas mengatasi keberatan-keberatan masyarakat kawan-kawan  yang lahanya tanpa sepengetahuan mereka masuk ke dalam RTH sehingga untuk meningkatkan status lahanya untuk pengembang jadi terhalang itu konsepnya,” jelas Roni.

“Penyelasaian bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh pihak developer menjadi tanggung jawabnya. permasalahan Bagi pihak developer yang telah masuk ranah hukum tentu akan tejadi proses litigasi,” terangnya. 

“Tidak ada yang bisa di salahakan dalam hal ini karena kasusnya sudah complicated”, tutup Roni Amril.

 

Laporan  : Teti Guci