PASIRPENGARAIAN, riaubertuah.co.id - Pria inisial MSH (54 tahun) asal Kabupaten Bengkalis, gagal menjual paket besar diduga Narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hulu.
Warga RT 001 RW 002 Desa Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis ini gagal transaksi sabu karena penginapan yang disewanya digerebek Unit Reskrim Polsek Tandun pada Rabu siang 24 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB.
Penangkapan tersangka MSH dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tandun, Iptu Ulik Iwanto, di salah satu penginapan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun.
"Tersangka (MSH) ditangkap di Penginapan Garda Kamar Nomor 14 Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun," jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, Kamis malam 25 Maret 2021.
Ipda Refly mengungkapkan saat penangkapan, Unit Reskrim Polsek Tandun menyita sejumlah barang bukti dari tersangka MSH, berupa 1 paket besar serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.
Polisi juga menyita 1 set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol Aqua lengkap dengan kaca pirex dan korek api, 1 handphone Sony Experia warna putih, 1 ATM Bank BRI, dan 1 mobil Daihatsu Xenia.
"Hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka MSH berasal dari Bengkalis dan Narkoba yang ada padanya akan dijual kepada salah seorang warga Ujung Batu dengan harga Rp.15 juta," ungkap Ipda Refly.
Akibat diduga penyalahgunaan Narkotika, tambah Ipda Refly, tersangka MSH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.