Lingkungan

Perkumpulan Elang Desak Keadilan Pendanaan Iklim Dalam Inisiatif Green for Riau, Potensi Reduksi Emisi 200 Juta Ton

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru – Perkumpulan Elang mendesak Pemerintah Provinsi Riau agar menjamin keadilan pendanaan iklim dalam pelaksanaan inisiatif Green for Riau Initiative (G4RI) yang diluncurkan pada 8 Mei 2025, dengan memastikan masyarakat sekitar hutan dan gambut menjadi penerima manfaat utama dari potensi penurunan emisi hingga 200 juta ton ekuivalen karbon yang dihasilkan dari program tersebut.

Inisiatif Growing Resilience through Emissions Reductions, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future atau Green for Riau dideklarasikan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau. Program ini digagas sebagai strategi daerah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada saat peluncuran, Gubernur Riau menegaskan bahwa Green for Riau merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi krisis iklim. Program ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan ekosistem gambut tetap lestari.

Green for Riau diposisikan sebagai platform implementasi kesiapan REDD+ berbasis jurisdiksi di Provinsi Riau. Skema REDD+ merupakan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan insentif pendanaan iklim kepada negara berkembang yang berhasil menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Melalui inisiatif ini, Provinsi Riau berpeluang memperoleh pendanaan iklim berbasis kinerja dari penurunan emisi gas rumah kaca. Potensi reduksi emisi tersebut diperkirakan mencapai 200 juta ton ekuivalen karbon, angka yang dinilai sangat besar dan memiliki nilai ekonomi signifikan bagi daerah.

Untuk mempersiapkan inisiatif ini, Pemerintah Provinsi Riau mendapatkan dukungan dari United Nations Environment Programme (UNEP) dan Food and Agriculture Organization (FAO). Berbagai kelengkapan teknis dan kelembagaan tengah dipersiapkan agar Green for Riau dapat diimplementasikan sesuai standar internasional.

Namun demikian, Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi, mengingatkan agar inisiatif tersebut tidak bergeser menjadi proyek yang hanya menguntungkan elit birokrasi dan pelaku perdagangan karbon. Ia menekankan pentingnya menempatkan masyarakat sekitar hutan dan gambut sebagai penerima manfaat terbesar dari pendanaan iklim.

“Kita tidak ingin inisiatif Green for Riau hanya menjadi karpet merah bagi para pemain carbon trade dan elit birokrasi. Manfaat nyata harus dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak,” ujar Besta.

Menurutnya, tanpa keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, inisiatif Green for Riau berisiko melahirkan bentuk baru ketidakadilan sosial. Narasi penyelamatan lingkungan tidak boleh menutupi fakta bahwa distribusi manfaat pendanaan iklim masih timpang.

Besta menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan lahan gambut Riau justru merupakan kelompok yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca. Namun, mereka berada di garis depan yang paling rentan menghadapi dampak perubahan iklim, seperti banjir dan kekeringan.

“Masyarakat yang selama ini merawat hutan tidak boleh hanya dijadikan objek konservasi dan proyek iklim. Jangan sampai dana karbon global hanya mengalir ke pemain besar, sementara masyarakat di tingkat tapak hanya mendapatkan sisa manfaat,” tegasnya.

Dalam berbagai diskusi, perancang Green for Riau menyebutkan bahwa mekanisme pembagian manfaat kepada masyarakat salah satunya melalui skema perhutanan sosial. Pemegang izin perhutanan sosial yang bersedia terlibat akan memperoleh manfaat dari kredit karbon yang dihasilkan dari wilayah kelola mereka.

Namun, dari total 2,6 juta hektare kawasan hutan yang menjadi target Green for Riau, wilayah kelola masyarakat melalui perhutanan sosial hanya kurang dari 200 ribu hektare. Selebihnya merupakan kawasan hutan negara dan wilayah konsesi korporasi.

Kondisi ini menjadikan perhutanan sosial sebagai satu-satunya instrumen distribusi manfaat perdagangan karbon yang dapat langsung dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan perhutanan sosial dinilai menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi Riau.

Saat ini, tata kelola perhutanan sosial di Riau masih menghadapi berbagai tantangan. Dari 165 unit perhutanan sosial yang ada, belum seluruhnya memiliki Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) sebagai dasar pengelolaan yang berkelanjutan.

Selain itu, kapasitas kelembagaan pengelola perhutanan sosial juga dinilai belum memadai. Dari 141 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Riau, hanya 15 unit yang berkategori silver dan dua unit yang berkategori gold.

Perkumpulan Elang mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih serius mempersiapkan masyarakat, khususnya pengelola perhutanan sosial, dalam menyambut inisiatif Green for Riau. Salah satu langkah mendesak adalah memperbarui kepengurusan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang telah berakhir masa tugasnya.

“Dengan adanya inisiatif Green for Riau, keberadaan Pokja PPS semakin penting. Kami mendesak Gubernur Riau untuk segera memperbarui SK Pokja yang telah lama berakhir,” kata Besta.

Selain itu, ia menilai keterlibatan para pihak di Provinsi Riau masih belum optimal. Akademisi, tokoh masyarakat, NGO lokal, dan tokoh adat perlu dilibatkan secara substantif dalam proses persiapan dan pelaksanaan inisiatif Green for Riau.

“Kontribusi para pihak patut diapresiasi, namun NGO lokal, akademisi universitas di Riau, serta tokoh adat jangan hanya diposisikan sebagai pendengar atau pelengkap konsultasi,” tutup Besta.***red