PEKANBARU, riaubertuah.co.id - Pembunuhan sadis dan brutal membuat sang pelaku dituntut hukuman mati. Usai cekik wanita muda, pelaku penggal kepala, jasad dibuang ke semak-semak
Saking sadisnya, saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Veri Hendri, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Suci Fitria dengan tuntutan hukuman mati.Jasad korban ditemukan tanpa kepala di Kota Dumai.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa (13/4/2021), sidang digelar secara virtual atau skema video conference.Selama sidang berlangsung, terdakwa berada di rumah tahanan (rutan).
Sementara JPU berada di kantor Kejari, dan majelis hakim yang diketuai hakim Iwan Irawan, berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru."Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata JPU Lastarida Br Sitanggang dari Kejari Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, JPU Lastarida Br Sitanggang menilai terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.Menanggapi tuntutan JPU itu, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.Hakim kemudian memutuskan sidang lanjutan ditunda selama 1 pekan ke depan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Suci Fitria itu terjadi pada tanggal 2 Mei 2019 silam.Pembunuhan tersebut terungkap dengan diawali ditemukannya mayat korban di Jalan Mattaim RT 004 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Saat itu, mayat korban ditemukan tanpa kepala.Jasad korban saat ditemukan nyaris tanpa sehelai benang, hanya mengenakan pakaian dalam.
Kronologi
Aksi kejahatan menghilangkan nyawa manusia ini, berawal pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019.Sekitar pukul 03.02 WIB, korban keluar dari Hotel Red Planet Pekanbaru langsung menuju mobil terdakwa jenis kendaraan Daihatsu Ayla warna Silver Metalik nomor Polisi BM 1773 CT yang dipesan melalui Aplikasi Grab.
Korban minta diantar ke Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru. Dalam perjalanan, korban sempat mengirim pesan/chating menggunakan Aplikasi Whatsapp kepada temannya Alhapiz Permado, untuk mempertanyakan keberadaannya.
Hapiz saat itu menjawab sedang berada di Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room.
Kemudian, Hapiz juga mempertanyakan keberadaan korban dan pada saat itu korban membalas “sudah di jalan Kuantan”.Selanjutnya saksi membalas pesan korban.
Namun hingga pukul 03.08 WIB korban tidak lagi membaca pesan yang dikirim saksi Alhapiz. Hal ini dilihat dari tanda ceklis yang berwana hitam yang artinya pesan terkirim tetapi tidak dibaca.
Kemudian terdakwa dan korban tiba di parkiran Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru, mobil terdakwa berhenti selama kurang lebih 15 menit.
Namun tidak ada yang melihat korban turun dari mobil terdakwa.
Demikian juga rekan korban Alhapiz dan Wahyu Bhima Sena tidak ada bertemu dengan korban di Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru pada saat itu.
"Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban. Sehingga korban mengalami mati lemas dan mengakibatkan luka pada leher korban dan patahnya tulang rawan gondok selanjutnya terdakwa memotong kepala korban," ungkap jaksa.
Selanjutnya, terdakwa membawa korban ke Kota Dumai melewati Siak, Sabak Auh dan membuang mayat korban di semak-semak di Jalan Mattaim RT. 004 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Hingga akhirnya jasad korban tanpa kepala itu, ditemukan warga bernama Ajaruddin pada Kamis (2/5/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban berupa 1 buah jam tangan, satu unit handphone Mi A2 Lite.
Terdakwa sebelumnya juga telah mempersiapkan sebuah pisau di dalam mobilnya untuk melancarkan aksi kejahatannya.