Hukum

KPK Ungkap Ada Dugaan Perintah Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang melibatkan perusahaan Maktour Travel.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan indikasi penghilangan dokumen penting saat penggeledahan di Jakarta, dengan potensi dampak pidana perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti tersebut. 

“Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Dikutip dari CNN Indonesia, Jakarta, pada Rabu (14/1).

KPK mengungkapkan indikasi penghilangan barang bukti itu ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan terhadap agen perjalanan haji dan umrah pada 14 Agustus 2025. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.

Menurut Budi, KPK kini sedang mempertimbangkan penerapan unsur pidana perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pasal tersebut, pelaku perintangan penyidikan terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan. Penilaian itu akan dikaitkan dengan peran masing-masing pihak dalam perkara pokok korupsi haji.

“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelas Budi.

Dalam perkara korupsi haji ini, KPK sebelumnya mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih terus mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.

Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menegaskan pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain. Hal itu dilakukan seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Menurut Asep, diskresi kuota tambahan haji tidak hanya melibatkan satu pihak. Proses tersebut diduga melibatkan aktor lain, termasuk dari biro perjalanan haji dan umrah.

“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Senin (12/1).

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran kewenangan dan peran para pihak dalam kasus dugaan korupsi haji ini. Penyidik menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara, termasuk menindak tegas setiap upaya yang menghambat proses penegakan hukum.***red