Ini Penjelasan Pihak PT BTR Terkait Aduan Karyawan Ke DPRD Kampar

banner 160x600

riaubertuah.id

BANGKINANG, RIAUBERTUAH.ID - Pihak Perusahaan PT Bangun Tenera Raya (BTR) yang beroperasi di Kecamatan Perhentian Raja Kampar bantah semua pernyataan yang dilontarkan sejumlah Karyawan saat hearing bersama Komisi II di DPRD Kampar yang dihadiri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup Kampar, Rabu (21/11/2018) terutama larangan untuk melaksanakan ibadah dijam kerja.

Hal ini disampaikan Arizal Humas PT BTR mewakili pihak Perusahaan, Kamis pagi (22/11/2018) yang menegaskan semua tudingan Karyawan tersebut adalah tidak benar adanya," ujar Arizal.

Dikatakan Arizal, pihak Perusahaan tak pernah melarang apalagi mengancam Karyawan baik secara lisan maupun tulisan untuk melaksanakan ibadah, mengenai Slip gaji memang tidak kita berikan namun mereka sudah tandatangan dan dikembalikan ke Perusahaan begitu juga Perusahaan tidak pernah melarang Karyawan untuk bergabung ke serikat Pekerja," ungkapnya.

Ditambahkan Arizal, mengenai adanya dugaan 2 Karyawan yang di PHK sepihak, Arizal mengatakan ini bukan porsi saya yang ngomong dan menjelaskan dan pada inti sebelum mengambil keputusan Perusahaan tentu sudah merundingkan dengan Karyawan tersebut," imbuhnya.

"Mengenai ketidakhadiran di hearing di DPRD Kampar, kami dari pihak Peerusahaan, baru terima undangan dari DPRD Kampar Selasa pagi (20/11) sekitar pukul sepuluh yang diantarkan oleh Karyawan tersebut dan kita tentu butuh waktu untuk menyampaikan ke manajemen. Pihak manajemen bukan tak mau hadir tapi karena waktunya yang mepet," tutup Arizal.

(Tim)