Riaubetuah, PEKANBARU – Polda Riau resmi menetapkan SR, mantan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) Kota Pekanbaru, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap keponakannya berinisial CD. Penetapan tersangka dilakukan pada 27 Januari 2026 dan akan dilakukan proses hukum lanjutan yang kini memasuki tahap penyidikan intensif.
Penetapan SR sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.TSK/08/I/RES/1.24/2026/Ditreskrimum yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini menjadi perhatian publik karena SR merupakan mantan pejabat yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Henny Yani Purba, bibi korban CD, pada 8 November 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Riau dengan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
Kuasa hukum pelapor, Rico Febputra, SH, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat penetapan tersangka terhadap SR. Ia menyampaikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
“Polda Riau telah menetapkan SR sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Dalam surat yang kami terima, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan tiga orang ahli. Kami berharap SR segera dilakukan penahanan,” ujar Rico, Jumat (30/01/2026).
Rico menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status SR dari terlapor menjadi tersangka. Ia menilai langkah Polda Riau sudah berada di jalur yang tepat.
Rico juga menyampaikan, Dugaan Kasus pencabulan anak dibawah umur yang di lakukan oleh SR bergulir cukup lama di Polda Riau, yaitu satu tahun lebih.
Lebih lanjut, Rico menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini hingga tuntas. Menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan dan adil, mengingat korban masih berusia anak.
“Atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SR, kami selaku kuasa hukum akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegas Rico.
Kasus ini dinilai memiliki dampak psikologis serius terhadap korban. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap penanganan hukum dilakukan secara cepat dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Sementara itu, Henny Yani Purba selaku pelapor menyampaikan rasa syukur atas penetapan SR sebagai tersangka. Ia mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah menindaklanjuti laporannya sejak tahun 2024.
“Alhamdulillah, akhirnya SR ditetapkan sebagai tersangka. Selaku perwakilan keluarga CD dan juga pelapor, kami berharap SR segera ditahan dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Henny menambahkan, keluarga korban sejak awal berharap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dapat diproses secara adil tanpa melihat latar belakang jabatan pelaku. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan seksual.
Penetapan SR sebagai tersangka juga memunculkan sorotan publik karena yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Kabid PPA Kota Pekanbaru. Jabatan tersebut seharusnya berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Polda Riau hingga saat ini masih melanjutkan proses penyidikan dan membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan tersangka. Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini diharapkan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat komitmen perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Kemudian SR ketika diminta keterangan lewat pesan singkat WhatsApp tidak menjawab, hingga berita ini diterbitkan.***red/tim


