Riaubertuah.site, Pekanbaru, 02 Agustus 2025 Aktivis Gerakan Responsif Anak Negeri Anti Tirani ( GRANAT ) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, dalam penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Bistamam, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.
SKPI yang diterbitkan tersebut diduga digunakan sebagai dokumen administratif untuk pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, namun temuan lapangan mengindikasikan adanya cacat hukum, pelanggaran prosedur administratif, dan dugaan manipulasi data pendidikan dalam penerbitannya. Hal ini tentu mencederai prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pelayanan publik serta proses demokrasi yang sehat.
Upaya klarifikasi telah dilakukan oleh sejumlah pihak kepada Dr. Abdul Jamal melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Jumat, 25 Juli 2025, pukul 08:13 WIB, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan: Apakah Kepala Dinas merasa kebal hukum atau berada di bawah perlindungan pihak tertentu?
Jika benar terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan penerbitan dokumen negara yang tidak sah, maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 70 ayat (1): Ijazah atau surat keterangan lain yang dinyatakan sah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam administrasi negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 263 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, kewajiban, atau pembebasan utang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
2. Pasal 421 KUHP:
Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti penerbitan SKPI tersebut untuk memberikan keuntungan atau memenuhi syarat administratif dengan cara tidak sah dalam proses politik, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan proses demokrasi.
Tuntutan GRANAT
1. Meminta Inspektorat Kota Pekanbaru dan Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap prosedur penerbitan SKPI tersebut.
2. Mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan.
3. Menuntut klarifikasi terbuka dari Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.
4. Jika terbukti bersalah, kami mendesak agar dilakukan pemberhentian dari jabatan dan proses hukum dilakukan secara transparan tanpa intervensi politik.
Penutup
Kami mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara, terutama pejabat publik di bidang pendidikan, wajib menjaga integritas dokumen negara sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap bangsa dan hukum.
Tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik sesaat.
Ujar wahyu sambil menutup pembicaraannya kepada awak media.