PELALAWAN, riaubertuah.co.id - Jadwal pasti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih Zukri-Nasarudin telah ditetapkan pada tanggal 26 April mendatang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Mukhlis menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait jadwal pasti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih itu.
Untuk memastikan tata cara dan teknis pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih seperti yang diamanatkan oleh Kemendagri secara virtual ataupun hybrid. "Dalam surat Kemendagri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih gelar secara virtual dan Hybrid.
Jika merujuk pada pelantikan sebelumnya, kemungkinan Hybrid," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekdakab Pelalawan , H Tengku Mukhlis, Kamis (15/04/2021).
Pemkab masih menunggu petunjuk secara rinci dari Pemprov Riau mengenai hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan dalam pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih itu.
Seperti pendamping bupati dan wakil bupati yang akan dilantik, serta hal-hal lain yang diperlukan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih secara hybrid. "Sekarang kita sifatnya menunggu informasi dari Pemprov sampai saat ini," tambah Tengku Mukhlis.
Sebelumnya, Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati Pelalawan terpilih telah ditetapkan pada tanggal 26 April.Keputusan itu itu berdasarkan surat yang dikirimkan Kemendagri ke seluruh kepala daerah terkait pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Dalam surat dengan nomor 131/1921/OTDA yang salinannya diperoleh tribunpekanbaru.com, surat diterbitkan pada 25 Maret lalu dan diteken oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah, Akmal Malik. Dalam surat tersebut di jelaskan jika pelantikan serentak periode kedua dilaksanakan secara virtual dan secara hybrid pada tanggal 26 April mendatang.
Adapun daerah yang masuk dalam kategori pelantikan tanggal 26 April yakni kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Bulan Februari dan sudah selesai sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian kepala daerah yang akhir masa jabatannya berakhir pada Bulan Maret serta daerah yang kepala daerahnya berakhir April mendatang.
Alhasil Kabupaten Pelalawan termasuk dalam kategori ini, karena akhir masa jabatan jatuh pada 21 April.Tengku Mukhlis menerangkan, dalam surat Kemendagri pelantikan secara hybrid memperhatikan sebaran atau zona Covid-19 di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Kemudian kelengkapan alat vidcon, jaringan atau sinyal internet yang memadai, dan kondisi geografis.Selanjutnya kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengamanan, serta penerapan protokol kesehatan.
Adapun mekanisme secar Hybrid yakni dilaksanakan di kantor Gubernur Riau dan hanya dihadiri oleh pasangan calon terpilih dan istri.
Sedangkan Forkopimda, DPD, keluarga, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait, mengikuti pelantikan secara virtual di daerah masing-masing.
Sumber : tribunpekanbaru