Berlangsung Panas, RUPS PT SPR Di Skor 4 Jam

No comment 213 views
banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) berlangsung tertutup.

RUPS PT SPR yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau berlangsung panas.

Pada rapat itu, Direktur PT SPR melakukan penolakan terbuka dan merampas kertas salinan putusan yang akan dibacakan dalam RUPS.

Karena adanya penolakan, RUPS PT SPR diskors selama empat jam. Hal itu disampaikan Komisaris PT SPR Yan Dharmadi yang hadir dalam RUPS tersebut.

"Karena ada penolakan dari direksi PT SPR, RUPS diskors selama empat jam, nanti skornya kita cabut lagi," kata Yan Dharmadi, Jum'at (23/01/2026).

Ditanya alasan penolakan, Yan Dharmadi tidak menjelaskan alasannya. Namun nanti akan disampaikan secara resmi alasan penolakan.

"Nanti-nanti kita sampai resminya," kata Yan Dharmadi yang juga menjabat Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau ini.

Kemudian, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti, SH mengatakan, RUPS Di Skor karena Surat Kuasa yang dibawa oleh PLT Perekonomian dan Sumber Daya Alam bukan dari Gubernur Riau.

"Sementara dalam UU PT 40 thn 2007 Perseroaan Terbatas dan PP 54 thn 2017 tentang BUMD maka Pemegang saham adalah Kepala daerah dan kepala daerah mengacu kr UU 23/ 2014

"Seharusnya Gubernur bukan PLT atau Wagub yang hanya statusnya pemegang mandat dan ada keterbatasan kewenangan sesuai Administrasi negara no 30 thn 2014,"jelasnya.

Dikatakan Ida lagi, bahwa wewenang melalui mandat tidak bisa mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, sehingga nantinya berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi.

"Wewenang melalui mandat tidak bisa mengambil keputusan, karena keputusan di buat pada RUPS bersifat strategis dan penting," pungkasnya.***rfm