WAKIL KETUA DPRD PROVINSI RIAU HARDIANTO : MASYARAKAT YANG MERASA DIRUGIKAN PLN DIMINTA MELAPOR LANGSUNG PADA KAMI

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, riaubertuah.co - Terkait terjadinya kegaduhan didalam masyarakat se-provinsi Riau terhadap lonjakan tagihan rekening listrik riaubertuah.co meminta keterangan pers kepada wakil ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Gerindra Herdianto Kamis (11/6/2020) setelah memimpin jadwal dua agenda rapat yakni pertama Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan agenda kedua Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.

Setelah pemanggilan PT PLN (persero) UIW Riau dan Kepri oleh Komisi IV pada Senin (8/6/2020) dimana Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Herdianto dari Fraksi Gerindra turut menghadiri rapat dengar pendapat dan terbuka untuk umum.

saat rapat hearing komisi IV dengan PLN Senin (8/6/2020) tidak ada satupun dari anggota Komisi IV menyentil tentang kewajiban tera KWH meter terpasang milik PLN agar bisa meyakinkan masyarakat bahwa perhitungan yang dilakukan oleh pihak PLN terhadap KWH meter dimasing-masing pelanggan sudah melalui prosedur yang benar dan sah secara hukum hingga tidak dapat diganggu gugat atas keputusan PLN menagih kurang atau lebih bayar terhadap pelangganya sebagai penyedia jasa kelistrikan yang telah di sosialisasikan beberapa hari terakhir ini.

“Jujur saja memang dalam rapat komisi tidak ada menyinggung masalah tera tapi kita fokus pada persoalan dimasyarakat yang banyak mengeluhkan tentang lonjakan tagihan listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian masyarakat sebagai pelanggan PLN dan sungguh tidak masuk akal”, katanya.
“Tagihan PLN sesuai dengan pencacatan di KWH meter sangat berhubungan dengan tera memang sudah seharusnya seperti itu”, ungkapnya lagi.

“Pada saat rapat itu kita meminta komitmen PLN disini adalah pertama menyelesaikan permasalahan ini sebagai penyedia jasa kelistrikan saat itu juga PLN berjanji akan menyelesaikan sampai akhir bulan ini segera terselesaikan hendaknya”, terus herdianto.

“Tapi penyelesaian ini akan berimbang tidak hanya menyatakan versi PLN bahwa lonjakan tagihan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk #workfromhome, #stayathome dan ditambah lagi umat islam melaksanakan ibadah puasa dibulan ramadhan, PLN menyampaikan adanya kenaikan rata-rata 7%-10% konsumsi/bulan”, katanya.

“Jika diambil rata-rata 20%-6-% kenaiakan rata-rata konsumsi/bulan tidaklah mungkin naiknya mencapai 100% hingga 300% tagihan di Juni disinilah muncul kejanggalan, dari ini semua dapat dibuktikan dengan melihat catatan KWH meter terpasang dimasing-masing pelanggan”, urainya.
“PLN jangan hanya berbicara bagi masyarakat yang tidak mampu membayar akan diberi relaksasi”, ucapnya lagi.

Menyangkut di duga KWH meter terpasang yang ada disetiap pelanggan belum sesuai dengan amanat UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal wakil Ketua Herdianto meminta masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor.

“Kami meminta masyarakat yang merasa dirugikan dengan tagihan pembayaran listrik langsung lapor ke kita kalau perlu meteran terakhir mereka berapa jumlah catatanya diambil foto stan meteranya dan kita akan siapkan orang yang bisa mengkalkulasiakn sehingga ketemu angka yang benar”, tegas Herdianto.

Sebagaimana diketahui berdasarkan undang-undang UU No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal (UTTP) pasal 12 UTTP menyatakan bahwa “alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan wajib di tera dan ditera ulang.

Kewajiban wajib tera ini dipetegas lagi dengan PP No. 2 Tahun 1985 bahwa “wajib ditera keharusan dan tera ulang adalah satu keharusan.

PP tersebut diperkuat lagi dengan Lampiran VIII Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan No:61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrolgian bahwa jangka waktu tera ulang untuk UTTP sebagai berikut : (1) KWH Meter 1 phase jangka waktu tera ulang 10 tahun; (2) meter KHW 3 phase jangka waktu tera ulang 10 tahun.

Hal apa saja yang seharusnya dilakukan untuk mengambil kebijakan agar dapat melindungi masyarakat yang merasa dirugikan dalam lonjakan tagihan rekening listrik ini.

“Saya jujur berharap PLN jangan bicara hanya fokus tentang masyarakat yang kurang bayar atau lebih bayar saja dengan solusi relaksasi, tidak tertutup kemungkinan PLN salah dalam sistem cara menghitung di managemen perusahaan PLN sendiri”, kata Herdianto.

“Kita meminta dengan adanya lonjakan kenaikan tagihan listrik oleh PLN pemerintah daerah yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota se-provinsi Riau bersikap arif dalam menyikapi permasalahan ini”, sampainya lagi.

“Jangan hanya mengundang pihak PLN dan serta merta menganggap apa yang disampaikan oleh mereka dijadikan fakta kebenaran absolut”, ujar pria berkulit putih ini.

Sebelum masuk meninggalkan awak media untuk menerima beberapa tamu siang itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Gerindra Provinsi Riau berjanji akan terus memantau perkembangan kegaduhan yang terjadi di masyarakat kedepanya.

“Saya akan terus pantau perkembanganya kita saling jalin komunikasi agar dapat bersama mebantu menyelesaikan permasalahan ini”, tutupnya.(tetiguci)