Lagi Viral Mahar Politik, KPK Ingatkan Bisa Rusak Proses Demokrasi

banner 160x600

riaubertuah.id

Penyalainews, Jakarta - KPK menilai mahar politik yang terjadi di Pilkada Serentak 2018 akan merusak proses demokrasi. Oleh sebab itu, pilkada serentak harus dijalankan dengan semangat antikorupsi.

"Proses pilkada ini adalah proses demokrasi. Ini harus dijalankan dengan berintegritas dan antikorupsi. Kalau kemudian proses ada mahar politik atau politik uang, itu akan mencederai proses demokrasi itu sendiri," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Dilansir dari teropongsenayan.com Febri menyatakan sudah menangani 92 kasus korupsi yang melibatkan 78 kepala daerah. Oleh sebab itu, KPK berharap pilkada serentak jauh dari korupsi.

"Ini risiko buruk ke depan. Kalau biaya politik masih mahal, tentu saja kepala daerah akan berisiko melakukan korupsi kembali. Kami sudah cukup banyak menangani kasus kepala daerah, ada 78 orang proses di 92 kasus," ucap Febri.

"Kita berharap, kalau pilkada dijalankan dengan benar, akan meminimalkan korupsi nantinya," imbuh dia.

Namun apakah KPK akan menindak tegas adanya mahar politik di Pilkada Serentak 2018, Febri menyatakan KPK mempunyai kewenangan jika mahar politik yang diberikan dari seorang pejabat penyelenggara negara.

"Tindakan KPK tentu sesuai kewenangan subjeknya penyelenggara atau nggak," ucap Febri.

Diketahui, KPU sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni 2018. Rencananya, ada 171 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018.

Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada. Tiga provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.***red

Teropong Senayan