Penyalainews, Pangkalan Kerinci - Terkait adanya keluhan dari masyarakat mengenai penggantian SHM atas musibah kebakaran Kantor BPN Kabupaten Pelalawan tahun 2008 silam, GNPK RI menilai BPN Kabupaten Pelalawan tidak serius menanggapi untuk mengganti SHM yang terbakar ketika berada dikantor BPN Kabupaten Pelalawan kala itu.
Hal ini disampaikan Sutrisno Kepada GNPK RI Kabupaten Pelalawan" saya sudah capek mas bolak balik ke BPN Pelalawan, ini namun jawaban yang di berikan tak jelas, selalu dalam proses jawabnya, masak 9 tahun tak kunjung selesai" ucap Sutrisno.
Terkait keluhan tersebut Sekretaris GNPK RI Abdul Murat menanggapi dan langsung mendatangi BPN Kabupaten Pelalawan.
Abdul Murat, S.IP mengatakan " memang aneh Sertifikat Pengganti yang sudah berjalan 9 tahun sejak terbakar kantor BPN Kab. Pelalawan tahun 2008 silam. Sampai ini masih ada yang belum selesai, kalau di tanya selalu dalam proses, jawaban yang tak jelas, saat ditanya kapan selesai ? baru sibuk mencari berkas, Jadi masyarakat harus seperti apa ? kan kasian setiap hari bolak balik ke BPN ” ucap Murat dengan nada kesal.
Dalam kesempatan yang sama juga Abdul Murat, menemui Kepala Bagian ( Kaban ) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Pelalawan yang baru beberapa bulan menjabat H.M. ROCKY SOENOKO, SH,M.Si, guna menanyakan permasalahan Pergantian SHM yang terbakar dan tentang Program Prona. Prona yang di nilai selama ini tertutup dan sangat kurang Sosialisai sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui. PRONA yaitu program Sertipikasi Tanah masyarakat yang di biayai oleh negara dari APBN.
kata Abdul Murat lagi " Dalam program Prona apakah biaya ukur, apakah operasional lapangan petugas ukur, apakah pajak, atau tanda tangannya yang gratis ? selama ini tak jelas, dan berapa sebenarnya Anggaran yang dialokasikan ?berapa untuk Satu Persil Sertifikat yang masuk Program Prona ? kriteria masyarakat yang bagaimana yang tanahnya bisa masuk Prona ? seharusnya Sertifikat yang terbakar sudah selesai diganti dan masyarakat tidak disusahkan lagi, sampai saat ini tak juga kunjung selesai," tutur Murat.
Selanjutnya murat mengungkapkan " jika ada masyarakat yang sertipikatnya Ikut terbakar saat kebakaran Kantor BPN Pelalawan tahun 2008 silam, dapat melapor ke GNPK RI untuk dapat di mediasikan dengan BPN apa kendalanya belum juga selesai ? " tutup Abdul Murat Sekretaris GNPK RI mengakhiri dialognya bersama awak media.***(rls/Red )