Riaubertuah, Pekanbaru - Aroma dugaan praktik monopoli dan pungutan liar terhadap pedagang UMKM di kawasan Bundaran Keris, persimpangan Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, memicu kecemasan masyarakat, Kamis (19/2/2026).
Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menilai kebijakan yang dikaitkan dengan Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM dan Disperindag Kota Pekanbaru berdampak pada keresahan pedagang kecil serta berpotensi melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Kritik tersebut mencuat di tengah isu pengelolaan pedagang UMKM Bundaran Keris yang disebut-sebut berada di bawah Koperasi Konsumen Aman Bersama.
Kebijakan ini dinilai memunculkan polemik, terutama setelah terbitnya surat perintah penunjukan pengelolaan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Larshen Yunus menyampaikan, sejak H Agung Nugroho menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru, muncul aroma tak sedap terkait dugaan praktik pungutan liar dari sumber dana yang tidak jelas.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin meresahkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang di ruang publik.
Ia menyoroti penggunaan nama Koperasi Konsumen Aman Bersama yang disebut-sebut kerap dikaitkan dengan legitimasi kegiatan di lapangan. Sejumlah pihak, kata dia, menjadikan nama Wali Kota sebagai entitas yang dianggap melegalkan aktivitas tersebut.
KNPI Riau juga menilai Disperindag Kota Pekanbaru sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerbitkan surat perintah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah.
Larshen menegaskan bahwa kawasan Bundaran Keris merupakan badan jalan dan termasuk kategori fasilitas umum.
“Disperindag Kota Pekanbaru telah terang-terangan mengangkangi Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Atas dasar apa surat itu dapat diterbitkan? Apakah Pak Wali Kota dan Pak Kadisperindag tidak tahu bahwa kawasan Bundaran Keris adalah badan jalan dan fasilitas umum?” ujar Larshen Yunus.
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya menghadirkan keberkahan dan kemudahan bagi masyarakat kecil, bukan justru membebani dengan berbagai pungutan. Menurutnya, para pedagang UMKM saat ini sudah menghadapi kondisi sulit karena jumlah penjual lebih banyak dibanding pembeli.
“Para pedagang UMKM itu sudah lumayan susah, karena sejauh ini lebih banyak penjual daripada pembeli. Kasihanilah mereka Pak Wali dan Pak Kadis. Mestinya kalian yang bantu modal usaha mereka, lalu hadirkan juga peluang, tingkatkan geliat para pembeli, ini kok iuran terus, pakai istilah Koperasi Konsumen Aman Bersama,” tegasnya.
KNPI Riau juga menyinggung peristiwa bentrokan atau keributan yang terjadi pada Selasa dan malam Rabu sebelumnya. Peristiwa itu dinilai harus menjadi momentum evaluasi terhadap keberadaan koperasi yang disebut mengelola pedagang di kawasan Bundaran Keris.
Menurut Larshen, jika benar terdapat surat penunjukan langsung dari Disperindag Kota Pekanbaru, maka hal tersebut perlu segera ditelaah ulang. Ia meminta Wali Kota Pekanbaru melalui Kadisperindag untuk mengevaluasi, bahkan membatalkan surat perintah penunjukan tersebut.
“Kehadiran Koperasi Konsumen Aman Bersama yang katanya berkantor di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai itu justru membuat semua pedagang jadi cemas. Koperasi tersebut terang-terangan ikut mengangkangi Perda Nomor 13 Tahun 2021. Alih-alih berdasarkan surat tugas penunjukan pengelolaan dari Disperindag, ternyata justru membuat suasana menjadi tidak kondusif,” tutup Larshen Yunus dalam pernyataan persnya, Kamis (19/2/2026).
Isu dugaan monopoli UMKM di Bundaran Keris Pekanbaru ini pun menjadi perhatian publik. Terlebih kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik aktivitas ekonomi masyarakat kecil di pusat kota.
Dengan polemik yang terus berkembang, masyarakat kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kota Pekanbaru dalam merespons dugaan monopoli, pungutan, serta polemik pengelolaan UMKM di Bundaran Keris.
Evaluasi kebijakan dinilai penting guna menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi pedagang kecil dari potensi beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.***rfm


