Riaubertuah, PEKANBARU – Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau kembali disorot, karena hingga kini belum ada satu pun tersangka diumumkan meski perkara disebut-sebut menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru, Muhammad Arsyad, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut dan menilai lambannya proses penyidikan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.
Sorotan terhadap dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau itu menguat dalam beberapa waktu terakhir. Publik mempertanyakan perkembangan penyidikan karena belum ada penetapan tersangka.
Muhammad Arsyad secara terbuka menyampaikan kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia menilai, perkara dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab.
“Kasus dengan nilai miliaran rupiah tidak mungkin sepi pelaku. Jika sampai hari ini belum ada tersangka, publik berhak bertanya: ada apa dengan penanganannya?” tegas Arsyad.
Menurutnya, lambannya penanganan dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menyebut, diamnya aparat justru memperbesar kecurigaan bahwa perkara ini tidak ditangani secara serius.
Arsyad mengingatkan agar hukum tidak menjadi instrumen yang berjalan secara selektif. Ia menilai, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang atau posisi pihak yang terlibat.
“Jangan sampai hukum hanya cepat ketika pelakunya orang kecil, tetapi melambat ketika menyentuh lingkar kekuasaan. Ini soal keberanian institusi,” ujarnya.
PMII Pekanbaru secara terbuka meminta Polda Riau segera mengumumkan perkembangan konkret penanganan kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Mereka meminta transparansi terkait siapa saja yang telah diperiksa serta sejauh mana konstruksi perkara dibangun oleh penyidik.
Menurut Arsyad, ketertutupan informasi hanya akan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai, publik berhak mengetahui progres penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut.
Lebih jauh, Arsyad menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, maka evaluasi terhadap Kapolda Riau dan jajaran penyidik menjadi hal yang tak terelakkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tekanan moral agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak Kapolri turun tangan. Jika ada hambatan, buka ke publik. Jangan biarkan perkara ini seperti digantung tanpa kepastian,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa PMII siap menggerakkan tekanan moral dan konstitusional untuk mengawal proses hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap kasus dugaan korupsi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi mencederai integritas institusi penegak hukum.
Arsyad menekankan pentingnya supremasi hukum dalam penanganan perkara korupsi. Ia mengingatkan bahwa jika kasus sebesar dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tidak memiliki kejelasan arah, maka publik dapat menilai adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Supremasi hukum tidak boleh jadi retorika. Jika perkara sebesar ini tidak jelas ujungnya, publik akan membaca bahwa ada perlindungan terhadap pihak tertentu. Dan itu berbahaya, kami meminta Polda menangkap siapa saja yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tutup Arsyad.
Dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau sendiri menjadi perhatian luas karena menyangkut penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari keuangan negara. Isu ini mencuat dengan indikasi kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau terkait alasan belum ditetapkannya tersangka dalam perkara tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih menunggu tanggapan.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya atas kritik yang disampaikan Ketua PMII Kota Pekanbaru. Publik kini menantikan langkah tegas aparat dalam menuntaskan dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tersebut secara transparan dan akuntabel.***red/rfm


