PEKANBARU-riaubertuah.co .id – Pada Kamis (03/06/2021) minggu lalu agenda sidang pembuktian dengan menghadirkan 4 orang Saksi-Saksi dari Jaksa Penuntut Umum ditunda oleh Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru seperti yang sudah diberitakan sebelumnya di https://riaubertuah.co.id/berita/sidang-kedua-perkara-501-ditunda-karena-4-saksi-jpu-tidak-hadir maka pada hari ini Kamis (17/06/2021) agenda sidang kedua ini kembali dilanjutkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara ; 501/Pid.B/2021/PN Pbr.
Hadir di ruang sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini majlis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., serta Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan.
Dalam fakta persidangan ternyata hadir 7 orang saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum diantaranya Elly Mesra, Said Saqlul Amri, Asprizal, Martha Lena, Rusman Zulfi, Muhd Syaifudin, dan Irman Pratikno. Saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini tertera namanya dalam surat permohonan pemanggilan ke Polda Riau No. Surat; B-3087/L.4.10/Eoh.2/06/2021.
Atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum 5 orang saksi diambil sumpahnya dengan meletakan Al-Quran diatas kepala, sedangkan satu orang saksi tidak diizinkan untuk diambil sumpahnya yakni Muhd. Syaifudin yang tak lain abang kandung terdakwa.
Terdakwa pada agenda sidang lanjutan ini hadir didampingi kuasa hukumnya duduk di kursi pesakitan dengan menerapkan protokol kesehatan covid19 menjaga jarak dan menggunakan masker.
Pertama kali Ketua Majlis hakim menanyakan perihal apakah Elly Mesra kenal dengan terdakwa Sri Devi Yani? Apakah ada hubungan saudara atau dalam hubungan bisnis?
Lalu dijawab Elly Mesra, “Iya yang mulia Saya kenal dengan saudara terdakwa datang ke rumah Saya menawarkan tupperware berulang kali awalnya, bukan hubungan bisnis” ucap Elly Mesra sore itu.
Selanjutnya sebagai saksi korban Elly mesra yang memberikan keterangan dipersidangan dicecar beberapa pertanyaan tentang awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sri Devi yani terhadap dirinya. Kemudian Elly mesra menjawab dan membeberkan Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat Elly Mesra membeli sebidang tanah seluas 1,2 Hektar yang ditawarkan oleh terdakwa Sri Devi yani sebagai pemilik dan pihak penjual dengan kesepakatan harga saat itu adalah 1,2 Milyar rupiah yang beralamat di wilayah Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu.
Bahwa saat itu elly sudah membayar 1.1 Milyar dengan cara mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening milik Sri Devi yani sebagai pihak penjual.
Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2012 sebanyak Rp 115.000.000,00, Pembayaran kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran ketiga pada tanggal 23 November 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran keempat pada tanggal 01 Februari 2013 sebanyak Rp 550.000.000,00.
Kemudian pada tahun 2013 Sri Devi yani meminta kepada Elly Mesra agar menyerahkan mobil merek Toyota Yaris miliknya yang merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh agung auto mall tahun 2013 dengan Nomor Polisi ; BM 74 TA sebagai bentuk tambahan angsuran tanah dengan taksiran harga Rp 220.000.000,00 dan ditambah dengan uang tunai sebanyak Rp 15.000.000,00 sehingga bila ditotal secara keseluruhan nilai pembayaran sebidang tanah tersebut sudah mencapai Rp 1.100.000.000,00.
Dan pada saat pembayaran terakhir terhadap sebidang tanah seluas 1,2 hektar ini terdakwa Sri Devi yani berjanji akan segera menyerahkan surat tanah tersebut kepada Elly Mesra karena surat tanah tersebut masih di kantor Camat Tenayan Raya guna pemecahan keatas nama korban.
"setelah menunggu waktu yang dijanjikan oleh Sri Devi yani, saat itu saya menghubungi Sri Devi yani atau terdakwa malah berkelit menyatakan bahwa surat tanah tersebut belum selesai dipecah atau dibalik namakan karena masalah administrasi Kecamatan Tenayan Raya. Akhirnya pada tahun 2018 saya kemudian mencoba mencari kebenaran sendiri dengan mendatangi langsung Kantor Camat Tenayan Raya. Saya kaget pak mengetahui ternyata tanah yang sudah saya beli kepada terdakwa telah laku terjual kembali kepada pihak pembeli lain yang bernama Marta Lena seharga 1,4 Milyar Rupiah". Terang Elly mesra dihadapan persidangan.
Terkait keterangan Elly mesra tersebut, terdakwa Sri Devi yani tidak membantah atau keberatan terkait keterangan Elly mesra dipersidangan. Namun hanya mengajukan beberapa pertanyaan yang kemudian dijawab kembali oleh Elly Mesra.
Atas perbuatan terdakwa Sri Devi Yani, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Akhir sidang Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru menunda sidang ini hingga Senin 21 Juni 2021 dalam agenda mendengarkan keterangan saksi lainya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya SDY telah ditetapkan menjadi tersangka pada 01 Februari 2020 sebagaimana didalam berita terkait https://riaubertuah.co.id/berita/sdy-oknum-politisi-partai-pan-ditetapkan-tersangka-kasus-penipuan-dan-penggelapan-oleh-polda-riau dan kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 telah dilimpahkan berkasnya dari Polda Riau ke Kajati Riau seperti yang telah dimuat beritanya https://riaubertuah.co.id/berita/sdy-tersangka-kasus-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-ditahan-kejati-riau.
Laporan : tetiguci