PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Sebagaiamana diketahui bersama Omnibus Law telah digadang-gadangkan oleh Presiden RI Joko Widodo semenjak awal pelantikannya itu terlihat dalam muatan pidato perdana presiden pada hari Minggu (20/10/2019) lalu.
Bahwa segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, harus dipotong, harus di pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang demikian sedikit petikan isi pidato perdana Presiden RI Joko Widodo.
Namun, sampai saat ini telah banyak menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat terkait cluster-cluster yang terdapat dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja seperti yang terjadi di DPRD Provinsi Riau.
Seperti yang terjadi hari ini Selasa (17/03/2020) sejumlah orang mendatangi Kantor DPRD Provinsi Riau untuk melakukan pengerahan massa yang sedianya berjumlah 10.000 ribu akan melaksanakan demo buruh pada Rabu (18/03/2020).
Rombongan aksi pengerahan masa ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H.Zukri dari Fraksi PDI-P, Wakil Ketua Herdianto dari Fraksi Gerindra dan Plt.Sekwan Muflihun.
Setelah usai mengadakan pertemuan dengan para pengurus asosiasi buruh ini awak media riaubertuah.co berhasil meminta keterangan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI-P H.Zukri.
“Aksi unjuk rasa dengan pengerahan massa yang hampir mencapai 10.000 memang tidak bisa kami larang, tapi melihat kondisi terakhir endemi coronavirus tidak memungkinkan untuk pengkonsentrasian massa dalam jumlah yang besar”, jelas Zukri saat diwawancarai sambil berjalan menuju mobil Expender Silver yang telah menunggunya dibawah tangga Gedung DPRD Provinsi Riau sore itu.
Saat ditanya riaubertuah.co point dalam pertemuan itu yang menjadi latar belakang akan diadaknya aksi demo buruh ini Zukri menyampaikan hal-hal yang terkait dalam cluster RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja.
“Ada beberapa hal terkait cluster-cluster yang tertulis dalam RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja yang menurut para wakil-wakil dari asosiasi buruh yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang lama yang mengayomi kepentingan buruh dan keberlangsungan kehidupan buruh terkait kontrak kerja dan kenyamanan dalam melaksankaan pekerjaan dalam suatu keterkaitan dengan pekerjaan tertentu di dalam sebuah perusahaan” urai Zukri gamblang.
“Semua telah kami akomodir sebagai wakil rakyat disini, kami telah dengarkan segala curahan hati dan kebutuhan buruh yang menolak RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja tersebut tidaklah sesuai untuk diterapkan”, lanjutnya lagi.
“Hal ini jelas kami tampung dan akan segera disampaikan didalam rapat dengan DPR RI di Jakarta”, tutup Zukri. (Teti)