TPA Pekanbaru-Kampar Menuai Polemik, Pemilik Lahan Saling Gugat

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.CO - Proses ganti kerugian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Pekanbaru Kampar akhirnya berujung kemeja hijau. Seperti yang dilansir riaubertuah.co di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (21/1/2020). Para pemilik lahan yang berada pada lokasi TPA Akhirnya saling gugat dengan perkara nomor 140/Pdt.G/PN-BKN/2019.

Dalam gugatannya, penggugat menerangkan bahwa penggugat memiliki beberapa bidang tanah berupa kavlingan yang saat ini dikuasai dan diklaim oleh tergugat I hingga tergugat V. Sementara berdasarkan gugatan tersebut penggugat telah membeli tanah tersebut semenjak tahun 1986 berdasarkan beberapa persil surat keterangan jual beli antara penggugat dengan Alm. M Simajuntak selaku pemilik tanah awal.

Sementara itu Rico Febputra SH, pengacara tergugat (V) ahli waris Alm Suparno menuturkan bahwa kliennya adalah pemilik sah terhadap 10 hektare tanah beserta tanaman didalamnya yang saat ini tengah diganti rugi oleh PUPR Provinsi Riau untuk pembangunan TPA Regional Pekanbaru-Kampar.

“Klien kami telah membeli tanah tersebut kepada Alm Sahrial Hamid berdasarkan SK Bupati Kampar tahun 1984 yang kemudian diperkuat dengan beberapa persil surat tanah jual beli antara alm Suparno dengan Sahrial Hamid” terang Rico kepada awak media 21/¹/2020.

Ia juga menambahkan, semenjak dibeli oleh kliennya, Alm Suparno telah menguasai tanah tersebut dengan menanami kelapa sawit, jengkol dan pohon nangka. Tidak hanya itu semenjak tahun 2005 Alm Suparno juga telah membuat rumah permanen diatasnya dan semenjak dibeli hingga tahun 2019 tidak ada satu orangpun yang pernah mengklaim, mengelola atau merawat terhadap tanah tersebut.

“Baru saat ada ganti kerugian terhadap tanah tersebut kemudian bermunculan orang-orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, sementara ketika kelokasi mereka tidak bisa menunjukan posisi tanah yang mereka klaim dan disesuaikan dengan dokumen-dokumen surat mereka, tidak ada satupun yang sesuai dengan peta lokasi tanah yang mereka klaim” tutur Rico.

Menurutnya pihak tergugat siap untuk melayani gugatan dari penggugat sampai kemanapun, namun menurut Rico, jika ada pihak lain ataupun penggugat yang kemudian memilih untuk diselesaikan secara musyawarah dengan kliennya, maka pihak tergugat siap untuk membuka diri dengan catatan tidak merugikan kliennya, tutup Rico kepada riaubertuah.co, Selasa (21/1/2020).