Tolak Permintaan Adik Ipar, Anggi Babak Belur Dihajar Suami

No comment 567 views
banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, riaubertuah.co.id - RR, pria 25 tahun, di Pekanbaru ditangkap aparat kepolisian karena telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang bernama Anggi Maulani Putri, 23 tahun. RR memukuli Anggi karena tidak meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) kepada adiknya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/3/2021) di rumah mereka di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau.

Saat itu adik RR datang ke rumah dengan tujuan meminjam KTP, dan kartu keluarga Anggi. Karena saat ditanya untuk keperluan apa, adik RR tidak mau menyampaikan, sehingga Anggi tidak memberikan KTP dan kartu keluarga yang diminta.

Karena tidak mau, RR yang merupakan suami Anggi angsung naik pitam dan melempar Anggi dengan sendal, memukul tangan dengan tangkai sapu, dan menendang mata sehingga mengakibatkan tubuh Anggi babak belur.

"Atas kejadian itu, Anggi bersama keluarganya langsung membuat laporan ke Polsek Rumbai Pesisir. Dan langsung kita tindaklanjuti. Ini kasusnya juga viral di medsos facebook," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kepada GoRiau.com, Jumat (19/3/2021) pagi.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir menemukan keberadaan RR di Jalan Yos Sudarso, gang Musalla Mukmin, dan langsung dilakukan penangkapan.

"Setelah ditangkap, RR mengakui kalau dia telah menganiaya istrinya dan kemudian langsung dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut" tutup Nandang.(goriau.com)