Pekanbaru, Pengacara muda dari Kantor Hukum Dr (c) SUARDI, S.H, M.H, CPM, CPArb & ASSOCIATES dan Kantor Hukum Integritas tidak terima dengan tuduhan yang disampaikan oleh Ketua DPD Granat Freddy Simanjuntak yang di muat dalam pemberitaan beberapa Media Online dan Akun Tiktok Terkait adanya penangkapan 5 orang yang dilakukan oleh Satresnakoba Polresta Pekanbaru pada tanggal 18 Februari 2026.
Seperti yang di muat dalam situs media online salah satunya gentaonline.com diberi judul “GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika di Pekanbaru, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran” di terbitkan pada Kamis 12 Maret 2026 lalu.
Suardi mengatakan selaku kuasa hukum terhadap 3 orang klienya Serta Kantor Hukum Integritas mendampingi 2 orang klienya sangat keberatan atas pemberitaan yang beredar tidaklah sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dia, mengatakan selaku kuasa hukum telah melakukan Pendampingan Hukum berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, dimana saat penangkapan di lakukan pada salah satu hiburan malam di Pekanbaru pada saat itu yang di amankan berjumlah 5 orang dengan Inisial, AA, AD, WC, PL, MF, berdasarkan KUHAP kelimanya telah menjalani proses pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan telah lakukan Rekomendasi Assesment pada Tim Assesment Terpadu BNN Kota Pekanbaru, menurutnya berdasarkan hasil assesment AA, AD tidak memenuhi standar untuk di lakukan Rehablitasi dan AA, AD di lanjutkan perkaranya, dimana WC, PL, MF ketiganya dibawa ke IPWL untuk dilakukan assesment medis dan rawat jalan serta wajib lapor.
“Untuk pendampingan hukum AA, AD di dampingi oleh Kantor Hukum Integritas dan untuk WC, PL, MF di damping oleh Kantor Hukum Dr (c) SUARDI, S.H, M.H, CPM, CPArb & ASSOCIATES”, kata Suardi pada Kamis tanggal 19 Maret 2026 pada awak media riaubertuah.site.
Lebih lanjut di ungkapkanya Bahwa melihat berita yang tengah beredar luas di masyarakat sangat jauh dari fakta yang sebenarnya, seperti judul berita dalam salah satu media online “GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran” informasi yang diterima GRANAT bersumber dari salah seorang yang dilepaskan berinisial WC, yang disebut telah menyampaikan kepada orang tua salah seorang tersangka yang masih ditahan bahwa mereka bisa dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada oknum penyidik di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dimana keterangan tersebut tidak bisa di buktikan secara hukum dan hanya pengakuan sepihak saja. Suardi dan Kuasa Hukum Integritas mengecam keras atas tuduhan yang sangat serius serta merugikan kliennya serta berdampak mencoreng nama baik Institusi POLRI.
“Tuduhan ini hal yang sangat serius dimana kami selaku kuasa hukum telah melakukan tanda tangan surat kuasa serta tanda tangan Perjanjian Honorium antara kami selaku kuasa hukum dengan klien kami, dimana uang Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) merupakan honorium kami sebagai kuasa hukum”, ujar Suardi.
“Kami tidak terima berita yang beredar di pelintir seolah-olah honorium kami sebagai Kuasa hukum di jadikan alat untuk mencoreng nama baik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, dimana terkait Perkara yang kami dampingi, Kami selaku kuasa hukum tidak ada memberikan uang apapun kepada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan semua telah dijalankankan sesuai dengan Prosedur dan aturan hukum yang berlaku”, ujarnya lagi.
Bila ditelusuri lebih jauh berita yang beredar berdasarkan keterangan Ketua DPD Granat Provinsi Riau yang mendapat informasi dari salah satu keluarga tersangka, harusnya sebelum berita di Rilis mengkonfirmasi kepada Kantor Hukum Integritas dan Kantor Hukum Suardi sebagai Kuasa Hukum yang sah, karena Kuasa Hukum lebih tau terkait perkara yang mereka dampingi, tidak bisa hanya mendengar informasi dari salah satu pihak yang belum tentu kebenarannya lalu di buatkan berita yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Sebetulnya sebelum berita ini di tayangkan, Kami Tim Kuasa Hukum (Kantor Hukum Integritas dan Kantor Hukum Suardi) telah beberapa kali mencoba untuk bertemu dengan Ketua DPD Granat Provinsi Riau melalui orang-orang terdekat beliau, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban, dimana kami ingin mengkonfirmasi kebenaran, maksud dan tujuan Ketua DPD Granat Provinsi Riau menaikan berita tanpa Persetujuan Kami sebagai Kuasa Hukum (Kantor Hukum Integritas dan Kantor Hukum Suardi), berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan berdasarkan Kode Etik Profesi Advocat kami wajib melindungi hak-hak hukum klien kami, dimana pihak lain tidak memiliki hak untuk memberitakan, memposting, menyebarkan video perkara klien kami, tanpa persetujuan kami sebagai Kuasa Hukum”, terang Suardi panjang lebar di dampingi Tim kuasa Integritas.
“Disini kami juga (Kantor Hukum Integritas dan Kantor Hukum Suardi) telah mengkonfirmasi ke pihak keluarga tersangka Inisial AD dimana pihak keluarga telah tegas membuat Surat klarifikasi dan Pernyataan sikap dari kelurga atas pemberitaan yang tidak benar tertanggal 18 Maret 2026 dalam surat pernyataan tersebut telah tegas pihak keluarga menyatakan berita yang beredar tidaklah benar dan bentuk kekeliruan, dan telah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengtake down berita yang beredar, namun hingga saat ini tidak ada di take down malah membuat Kembali video dan berita baru, tentunya kami mempertanyakan maksud dan tujuanya seperti apa?”, sesalnya.
Kronologi awalnya, Satresnakoba Polresta Pekanbaru pada tanggal 18 Februari 2026 telah menangkap 5 orang di salah satu hiburan malam di pekanbaru, dimana telah di lakukan pemeriksaan di Satresnakoba Polresta Pekanbaru, selanjutnya setelah mendapat informasi penangkapan lalu Tim Kuasa Hukum (Kantor Hukum Integritas dan Kantor Hukum Suardi) mendatangi Satresnakoba Polresta Pekanbaru serta berjumpa dengan 5 orang yang di amankan, dimana setelah saling berkordinasi dengan kelima orang tersebut (AA, AD, AA, AD, WC, PL, dan MF) dan telah sepakat membuat surat kuasa dan meminta Honorium dimana kesepakatan tersebut tertuang dengan surat kuasa dan surat honorium Tim Kuasa Hukum sebagai Kuasa Hukum kelimanya. Selanjutnya, sesuai dengan aturan hukum, 5 orang klien ini di rekomendasi untuk dilakukan assesment pada Tim Assesment Terpadu BNN Kota Pekanbaru, serta ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dilakukan assesment medis dan rawat jalan serta wajib lapor, dari hasil assesmen 2 orang klien tidak mendapat rekomendasi rawat jalan oleh Tim Assesment Terpadu BNN Kota Pekanbaru, serta di lanjutkan perkaranya ke tahapan proses selanjutnya.
Kemudian di dapatii informasi dari klien bahwa, salah satu orangtua klien mencoba berdiskusi dengan Ketua DPD Granat Provinsi Riau dengan menyampaikan perihal perkara yang di alami oleh anaknya, dimana apa yang di sampaikan orangtua dari klien tersebut hanya mendengar informasi tanpa adanya bukti-bukti penunjang apapun, pada saat orangtua klien ini berdiskusi dengan Ketua DPD Granat Provinsi Riau mengetahui bahwa perkara yang di sampaikan orangtua klien telah memiliki kuasa hukum, selanjutnya tanpa adanya berkordinasi dengan para Tim Kuasa Hukum (Kantor Hukum Integritas dan Kantor Hukum Suardi), Ketua DPD Granat Provinsi Riau mendatangi Mapolresta Pekanbaru, menyurati, serta memberitakan dengan tanpa adanya kuasa dari klien dan kuasa dari orangtua klien yang telah menandatangani kuasa pada dua Kantor Hukum.
“Kami (Kantor Hukum Integritas dan Kantor Hukum Suardi) sangat menghormati dan mengapresiasi Ketua DPD Granat Provinsi Riau, sebagai pemerhati penegakan hukum terkait NARKOTIKA di Provinsi Riau, Namun, terkait penegakan hukum dan pendampingan hukum Kami (Kantor Hukum Integritas dan Kantor Hukum Suardi) meminta Ketua DPD Granat Provinsi Riau untuk bisa mengormati kami sebagai kuasa hukum yang sah serta di lindungi oleh undang undang”, tegas Suardi.
Kembali ditegaskanya bahwa berita yang beredar adalah berita yang menyesatkan, fitnah serta Pencemaran nama baik terhadap Institusi Polri, sebagai Kuasa Hukum (Kantor Hukum Integritas dan Kantor Hukum Suardi) berhak menerima honorium sebagai jasa kuasa hukum, sesuai dengan aturan berlaku, dimana tentunya akibat pemberitaan yang tidak benar yang di beritakan tentunya akan melakukan langkah hukum yang tegas atas pemberitaan yang merugikan klien yang di dampinginya, sangat jelas berita bermuatan fitnah dan Hoax di tengah-tengah masyarakat, dan mencoreng nama baik institusi Polri terutama Polresta Pekanbaru dan Satrenarkoba Polresta Pekanbaru.
Terakhir Suardi dan tim kuasa hukum Integritas juga menyampaikan, Tim Kuasa Hukum saat ini telah mengumpulkan bukti bukti serta saksi sambil menunggu klarifikasi resmi dan permohonan maaf dari pihak-pihak yang membuat berita tersebut, jika tidak tentunya Tim Kuasa Hukum dari 5 orang terlapor tersebut akan melakukan langkah hukum yang tegas atas pemberitaan yang tidak benar dan merugikan kliennya serta Tim Kuasa Hukum sendiri tentunya.


