PN PEKANBARU GELAR SIDANG  KE – 4 PERKARA PRA-PERADILAN  DIDUGA TANGKAP TANGAN  GUDANG ROKOK ILEGAL

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID -  Bertempat  di Pengadilan Negri Pekanbaru, Jalan Teratai,  Ruang Sidang Mudjono SH  di lantai I di gelar sidang perkara Pra-Peradilan dengan No.Perkara; 22/Pid.Pra/2019/PN.Pbr   Pemohon satu;Ridwan Fahmi Siagian, Pemohon dua; M Agung Syahputra, Pemohon tiga;Novendri, dan Pemohon empat; Kaswardi. Termohon satu  Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau POLDA RIAU CQ Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru  POLDA RIAU dan Termohon dua POLDA RIAU.

Sidang perkara Pra-Peradilan ini dilaksanakan oleh Hakim Tunggal Estiono SH, MH,  dan Panitra Pengganti Prima Ardani dengan agenda sidang pembuktian dari pihak termohon dengan menghadirkan saksi ahli Ardiansyah Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dan saksi yang melihat langsung perkara langsung di tempat kejadian perkara Rifki.

Banyak hal menarik yang diajukan oleh Hakim Ketua Estiono  SH, MH dan Para Kuasa Hukum kedua belah pihak baik Pemohon maupun Termohon terhadap saksi-saksi yang dihadirkan pada gelar sidang perkara Pra-Peradilan  hari Kamis, 09/01/2020.

Sesuai Fakta Persidangan terungkap bahwa saksi yang berada di tempat kejadian perkara hanya melihat kondisi operasi yang diduga tangkap tangan oleh pihak kepolisian ada sejumlah barang didalam kotak  yang isinya serta total jumlahnya saksi sama sekali tidak tau hanya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian yang berhasil ditemui saksi sesaat setelah sampai di rumah sekitar jam 19.00 wib pada tanggal 06 Desember 2019 tepatnya pada hari jumat malam. 

1578630324-RiauBertuah co-IMG 20200109 114752

Yang kebetulan rumah saksi Rifki tepat berada didepan rumah tempat barang yang diduga elegal berada yakni Jalan Cipta Karya Tampan.

Sedangkan  operasi telah dialaksanakan pihak kepolisian sekitar jam 15.00 wib ada 4 jam selisih waktu antara saat saks berada di tempat kejadian perkara dengan pelaksanaan  diduga operasi tangkap tangan tersebut.

Sedangkan saksi ahli beberapa kali ditanyai terkait  proses penyidikan sehingga diakhir penyidikan ditetapkan nya sesorang menjadi tersangka sesuai dengan proses keabsahan kejadian perkara yang diduga tangkap tangan barang ilegal tersebut.

Saksi ahli Ardiansyah menyebutkan  saat terjadi Kasus Tangkap Tangan dan jika didalam nya ditemui tindak pidana lain maka harus tetap  saling berkoordinasi dengan pihak lainya.

Sidang ditutup dengan menganggendkan sidang putusan besok harinya  setelah usai Sholat Jumat.