Penantian 16 Bulan di Lapas Siak, Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana "Ramona Safni Akhirnya Bebas"

banner 160x600

riaubertuah.id

SIAK SRI INDRAPURA (Riaubertuah.id) ~ Ramona Safni Setelah 14 bulan menyetujui hasil dari vonis yang dijatuhkan oleh PN Siak, memastikan tidak berhasil melakukan banding ehhh malah menang.

Ramona Safni Binti Saril beberapa waktu yang dituduh dengan kasus pengedar sabu-sabu ditentang oleh jajaran kepolisian Polres Siak pada Selasa 2 Januari 2018 dan dipaksakan meminta BB sebanyak 4 paket oleh pihak kepihak kepolisian.

Dari mulai pakaian proses persidangan akhirnya Rahmona Safitri telah diputuskan sebagai pengedar barang haram tersebut dan dijatuhkan oleh pengadilan negeri Siak dengan vonis 5 Tahun 1 Bulan.

Dan Ramona Safni pun tidak mau harus mendekam di penjara selama 14 bulan mulai dari tahanan Polres ditambah dengan tahanan di lembaga pemasyarakatan kelas lll Siak.

Karena merasa tidak percaya, sebab saat ditangkap oleh jajaran Polres Siak pada waktu itu tidak menemukan barang bukti, namun karena negara anggota taat dengan keputusan yang telah dijatuhkan oleh pihak berwajib membeli ia jalan penggantian tersebut.

Akan karena tidak mendukung langkah banding, saya lakukan, akhir nya membuahkan hasil. hasil dari putusan kasasi saya dimenangkan dan melalui PH nya Rudi Zamrud Raja Gukguk SH.

Menurut PH Rahmona bahwa kliennya tidak bersalah, sebab dari awal saat ini sudah curiga, pakta persidangan memang sudah kita perkirakan yang dimaksud dengan berkasnya yang direkayasa sesuai dengan kasus ini yang kita naik banding.

Akhir terima kasih perjuangan dan didukung dengan alat bukti yang membuat klien kami tidak membantah, ya sampai putusan kasasi, dan menolak meminta kasasi II- / penuntut umum pada kejaksaan Negeri Siak.

Bebasnya Rahmona Safni berdasarkan putusan  kasasi dengan petikan putusan nomor.3186/ K/ Pidato..Sus/2018 Tanggal 19 Febuari 2019 isi putusan mengadili 1 menyatakan terdakwa Rahman Safni alias mona binti Sahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana sebagaimana yang dialkukan dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut.

Kedua membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan,tiga memulihkan agar terdakwa dalam kemampuan ,kedudukan dan harkat seta martabat ,empat memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Kepada wartawan Rahmona Safni setelah dibebaskan oleh PN Siak sumringah dan melakukan sujud syukur ,dan mengatakan bahwa keadilan telah datang kepada nya,karena saya tidak bersalah dipaksakan mengakui atas perbuatannya yang tidak saya lakukan .

Dan meminta pihak kepolisian Polres Siak meminta pengembalian nama saya yang sudah dicemarkan karena ulah oknum partai kepolisian polres Siak. ***