Pajak Kuliner Bagi Pedagang Beromzet Rp15Juta Per Bulan

No comment 514 views
banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU , Riaubertuah.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota menetapkan batas terendah omzet kuliner yang bisa dikenai pajak. Pajak hanya dikenai kepada pedagang kuliner yang omzetnya Rp15 juta per bulan.

Kepala Bapenda Kota Pekabaru Zulhelmi Arifin, Sabtu (29/5), mengatakan, data jumlah restoran dan kafe berubah terus. Karena, ada usaha kuliner yang baru buka, tapi sudah tutup beberapa bulan kemudian.

"Makanya, kami harus cepat mendaftarkan restoran atau kafe itu sebagai wajib pajak," ujarnya.

Namun, Bapenda tak bisa memungut pajak restoran dan kafe sembarangan. Pasalnya, Bapenda punya standar sebuah restoran dan kafe yang dikenai pajak.

"Kalau ozmetnya di bawah Rp15 juta per bulan, maka tak kena pajak," ucap Ami.

Seperti pusat kuliner Raun-Raun di Jalan Arifin Ahmad, terdapat banyak gerai makanan. Guna memudahkan dalam mengutip pajak, pengelola Raun-Raun diminta menjadi wajib pajaknya.

"Tapi, mereka tak mau karena hanya menyewakan tempat. Di pusat kuliner ini, ada banyak gerai makanan. Makanya, kami data satu per satu," ujar Ami.

Sebagaimana diketahui, bisnis kuliner tak menentu saat pandemi corona. Bapenda juga tak bisa memastikan nilai pajak restoran dan kafe.

"Pajak restoran dan hotel itu self asesmen (wajib pajak menentukan sendiri nilai pajak yang dibayar. Jadi pajak dihitung berdasarkan nilai omzetnya. Kalau kami tak yakin, maka kami periksa," sebut Ami. (Kominfo1/RD1)