PEKANBARU, Riaubertuah.id – Pada UU No.5 Tahun 2004 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 pada ayat (4) yaitu ; “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan”.
UU 5 tahun 2014 tentang ASN diundangkan di Jakarta oleh Menkumham, Amir Syamsudin, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, dan Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 15 Januari 2014.
Pada awal Januari 2020 Komisi II DPR RI bersama Menpan RB dan BKN telah sepakat untuk menghapuskan THL namun karena kebutuhan disetiap instansi tinggi akan tersedianya pegawai THL masih tetap dialaksanakan.
Dalam UU 5 tahun 2014 tentang ASN pada Bab III Jenis, Status dan Kedudukan pada Bagian satu Jenis Pasal 6 poin (b) hanya mengenal sebutan PPPK yang sungguh sangat terkait dengan fungsi, tugas, peran, hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), jadi bukan THL.
Namun dalam implementasi dilapangan penerimaan THL tetap berlangsung seperti yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, dalam mengangkat THL ini tentu mempunyai syarat-syarat sebagai pendukung dalam lampiran lamaran agar bisa bekerja pada instansi di lingkungan pemerintahan.
Kaitanya dengan SKCK, Standart Operating Procedure (SOP) dalam penerimaan THL ini tentu mengikuti ketentuan yang ada termasuk dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Diduga adanya pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja Bapenda Kota Pekanbaru terkait penerimaan THL ini sebut saja inisial “AM” disinyalir bekerja sebagai THL di Bapenda Kota Pekanbaru maupun Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru.
Ini terungkap dari hasil wawancara awak media langsung dengan “AM” yang saat itu datang mengawal Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru T.Azwendi dalam agenda pertemuan Kaban Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dengan Komunitas Curva Nord 1955 di Semut Hitam Café Jalan Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru Jumat (10/07/2020).
“Saya bekerja di Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru memang benar itu diawal-awal saja, saat ini Saya sudah mengundurkan diri dari sana dan sekarang bekerja di Bapenda Kota Pekanbaru sebagai THL”, ungkap Ade Marton pada awak media saat itu.
“Terkait SKCK Saya memang tidak ada menyerahkan SKCK karna tidak diminta untuk dilampirkan”, terangnya.
Ketika ditanya media tentang bila ada pihak yang bisa menunjukan dan membuktikan amprah gajinya ada di dua tempat tersebut (‘Sekwan Kota Pekanbaru dan Bapenda Kota Pekanaru-red’), silahkan saja”, jawabnya.
“Kalau terkait amprah gaji ada di dua tempat bila ada yang mampu membuktikan silahkan saja”, tegasnya.
Ditempat yang sama Kaban Bapenda Zulhelmi Arifin di konfirmasi langsung terkait ini memberikan jawaban tegas bahwa dirinya tidak ada meminta SKCK Ade Marton.
“Saya tidak pernah minta SKCK saudara Ade Marton saat menjadi THL”, ungkap Ami sapaan akrab Bapenda Kota Pekanbaru ini.
Pada hari sebelumnya, Rabu (8/7/2020) awak media telah mewawancarai Sekretariat Bapenda Kota Pekanbaru Norpendike dan Kabag Umum Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru ditempat berbeda kasus ini.
Norpendike saat ini menjabat Sekretariat di Bapenda Kota Pekanbaru yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan, pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasiaan, perencanaan, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan tata usaha.
Namun, dalam menjalankan tupoksinya mantan Camat Pekanbaru Kota ini melakukan kelalaian terhadap Standart Operational Procedure (SOP) dalam penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL).
Buktinya, diduga ada THL yang dibekerja di Bapenda Kota Pekanbaru juga menjadi THL di tempat lain dengan inisial “AM”.
Rabu (8/7/2020) awak media menghubungi Norpendike untuk mewanwancarai terkait kasus ini.
“SOP penerimaan THL disini wajib melampirkan KTP, Surat Keterangan Kesehatan dan Ijazah sebagai memenuhi persyaratan lamaran kerja untuk THL,” terang Dike.
Ketika ditanya terkait SKCK “AM” kepada Sekretariat Bapenda Kota Pekanbaru Norpendike menjelaskan bahwa ia tidak pernah meminta SKCK dari “AM”.
Bisa dijelaskan disini SKCK merupakan kepanjangan dari surat keterangan catatan kepolisian. Dalam surat tersebut terdapat identitas nama, alamat, tanggal lahir beserta catatan dari seseorang mengenai riwayat tindakan kriminalnya dalam periode tertentu.
Ini jawabanya.
“Terkait SKCK saudara “AM” ini memang tidak ada Kami minta, jadi kami kurang paham terhadap riwayat tindakan kriminalnya dalam catatan kepolisian,” jawab Dike kepada awak media.
“Iya benar Saya kenal dengan nama AM ini, memang ada namanya disini,” kata Dike sapaan akrabnya.
“Saya pernah baru-baru ini berbicara denganya ; “Awak mau bekerja disini atau di Sekretariat Dewan Kota Pekanbaru? Pilih salah satu”, Beliau jawab ; “Saya pilih bekerja di Bapenda Kota Pekanbaru saja karna Saya sudah mengundurkan diri dari THL di Sekretariat Dewan Kota Pekanbaru” sampainya kepada Saya waktu dipertanyakan hal tersebut,” ungkap Dike panjang lebar.
Terkait Surat pungunduran diri “AM” Norpendike mengaku tidak pernah diperlihatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah melihat surat pengunduran diri saudara “AM” untuk tidak lagi bekerja di Sekretariat Dewan Kota Pekanbaru,” katanya.
Dihari yang sama ditempat terpisah awak media mencoba meminta keterangan kepada Kabag Umum Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Sony di Gedung DPRD Kota Pekanbaru terkait THL “AM” yang menurut pengakuan “AM” sudah tidak lagi bekerja di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru sebagai THL sesuai penjelasanya kepada Sekretariat Bapenda Kota Pekanbaru Norpendike.
“Saya tidak kenal dengan nama inisial “AM”, saya baru disini sejak Januari 2020 tidak paham dengan nama tersebut,” kata Sony.
“Coba ditanyakan kepada Kabag Umum yang lama saja,” katanya lagi sambil menyebutkan nama Dedi Damudi.
“Nanti Saya akan coba pertanyakan hal ini kepada Sekwan (Rika Badriah-Red) terkait nama yang disampaikan tadi “AM” karena kami disini berbicara satu pintu saja,” tutup Sony siang itu.
Pada Rabu (8/7/2020) sungguh disayangkan saat awak media ingin meminta kejelasan kasus ini kepada Kaban Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin tidak mau mengangkat telpon genggamnya walau sudah dihubungi berulangkali dinomer 0812 6162 1xxx sampai saat berita ini diturunkan.(tetiguci)