MPBI Reborn Riau Serahkan Draf Penolakan UU Omnibus Law kepada Gubernur Riau

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID -  Senin (12 Oktober 2020) sekira pukul 11. 40 wib dilaksanakan kegiatan Rapat Koodinasi Forkopimda Riau dengan MPBI Reborn Provinsi Riau (KSBSI, KSPSI AGN dan SP BUN PTPN V) terkait Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Riau yang terdiri dari Gubernur Riau Bpk. H. Syamsuar, Kapolda Riau Bpk. Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. S. H., S.I.K.,M.Si, Danrem 031 Wirabima Brigjen. TNI M. Syech Ismed, S.E., M.Han, Kepala BIN Daerah Riau Brigjen TNI Amino Setya Budi, S.E, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, ST.,MM, Kajati Riau . Ibu Dr. Mia Amiati., SH., MH, Dir Intelkam Polda Riau Kombes Pol Aris Prasetyo Indaryanto, S.I.K., M.Si, Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru Bpk. AKP. Yanu Rihardi. SIK, Kadisnaker Prov. Riau Bpk. H. Jonli, S.Sos.,M.Si, Kaban Kesbangpol Riau Bpk. Drs. Kaharuddin, M.Pd, Kanit III Bid. Sosbud Sat Intelkam Polresta Pekanbaru Ipda Kimson B. Simarmata.

Tampak juga hadir dari MPBI Reborn Riau Juandy Hutauruk SE. ( Korwil KSBSI Prov. Riau), Asmunuddin Sinaga SE. ( Ketua DPP SP Bun PTPN V Riau, Suro Abadi . SE ( Ketua DPP KSPSI AGN Riau ), beserta 15 anggota pengurus MPBI Reborn Riau.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, MPBI Reborn Riau menyampaikan aspirasinya terkait pengesahan UU Ciptaker di Omnibus Law.

Seperti yang disampaikan Korwil KSBSI Prov. Riau, Juandi Hutauruk SE bahwa UU Ciptaker di Omnibus Law tidak seperti Ekspetasi yang beredar dan seperti yang disampaikan pemerintah saat ini.

“Kehadiran kami disini bukan untuk menentang Kepemimpinan pemerintah saat ini. Kami hadir disini untuk menyampaikan pendapat secara utuh terkait permasalahan terkait UU Omnibus Law. Kenapa sampai sekarang Draft UU Omnibus Law yang asli tidak dipublish oleh Pemerintah,” jelas Juandy Hutauruk SE.

“Jangan katakan kami tidak tahu apa itu Omnibus Law karena kami KSBSI dilibatkan dari awal dalam pembuatan Omnibus Law. Hal yang membuat kami kecewa adalah adanya 11 pasal yang berbeda dengan apa yang kami bahas dengan pemerintah yang mana bisa menimbulkan permasalahan yang baru kedepannya,” janjutnya.

MPBI Reborn Riau juga meminta kepada Gubernur Riau supaya ada penegasan dari Gubernur Riau untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat.

“Pembahasan dari UU Omnibus Law yang tidak kami sepakati sudah kami tuangkan kedalam dokumen yang akan kami serahkan kepada Bapak Gubernur Riau. Kami berjuang tanpa ada kepentingan apapun kami murni bergerak untuk menyampaikan ketidak setujuan terkait UU Omnibus Law,” tegasnya.

Cara penyampaian aspirasi yang dilakukan MPBI Reborn Riau mendapat apresiasi dari Kapolda Riau.

“Mari bersama kita mensyukuri apa yang kita dapat dan menjaga Riau tetap aman dan maju.  Kami hadir disini untuk melindungi dan menjaga masyarakat,” ucap Kapolda Riau.

Selain itu, Danrem 031 Wira Bima juga mengapresiasi MPBI Reborn Riau yang melakukan tindakan yang sangat bijak dan tepat karena Negara kita sedang dihadapkan  dengan pandemi Covid 19.

“Dengan dialog dan bersilaturahmi bisa mendapatkan titik terang dari permasalahan,” ucapnya.

Setelah melakukan Rapat Koordinasi tersebut, dokumen terkait pembahasan Omnibus Law oleh MPBI Reborn Riau langsung diserahkan ke Gubernur Riau. Serta surat dari Gubernur Riau Terkait penegasan penolakan UU Omnibus Law oleh MPBI Reborn Riau akan diteruskan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia.