Foto : M. Najmi, Pendamping PKH Kampar kiri tengah sedang berpose bersama ibu-ibu PKH.
Riaubertuah.id (Kampar) - Banyaknya timbul persoalan terkait sistem pencairan dana program keluarga harapan (PKH) dibeberapa wilayah di kabupaten Kampar harus ditanggapi serius oleh pemerintah kabupaten Kampar.
Seperti halnya pencairan yang tidak serentak, jumlah pencairan setiap KPM yang berbeda-beda hingga kasus saldo kosong sering menimbulkan masalah antara penerima manfaat (KPM) dengan pendamping yang berujung pada persoalan hukum.
Tercatat pada tahun 2019 ini saja ada beberapa kasus yang mencuat dikabuapten Kampar seperti kasus diwilayah Tapung, Kampar kiri, 13 Koto kampar hingga kasus yang baru-baru ini terjadi di Kampar kiri tengah hanya karena sistem pencairan dana PKH.
Seorang pendamping bernama M. Najmi misalnya, ia kerap dituduh menggelapkan dana PKH hanya karena kasus saldo kosong dan pencairan tidak serentak antara sesama “KPM”, sehingga beberapa kali Najmi dipanggil ke dinas sosial Kampar dan jadi bulan-bulanan pemberitaan.
“Dituduh itu sudah biasa pak, tidak hanya saya saja, banyak pendamping yang lain kadang-kadang juga menjadi bulan-bulanan pemberitaan yang kadang sangat sulit untuk kami klarifikasi, tapi bagi kami itu adalah resiko pekerjaan yang harus kami jalani, toh selama ini juga bermula karena kesalahpahaman saja” papar M. Najmi kepada awak media (14/7/2019)
Menurut M. Najmi, biasanya kesalahpahaman itu terjadi karena adanya saldo kosong dan sebagian KPM yang dana nya belum cair sementara sebagian yang lain sudah cair, menurut M. Najmi biasanya ada “KPM” yang tidak puas karena dananya tidak cair dan menuduh pendamping yang makan uang nya, sementara setelah di cek rekening yang bersangkutan di BANK, ternyata benar dananya belum masuk ke rekening yang bersangkutan.
“kadang kami dituduh makan uangnya, ternyata setelah di cek ke Bank akhirnya KPM tersebut menyadari kesalahannya dan meminta maaf, namun sayangnya berita kami sudah kemana-mana dan kami selaku pendamping sering diintimidasi karena kesalahpahaman tersebut” terang M. Najmi
Cerita M. Najmi juga dibenarkan oleh Nurhayati, ia adalah Anggota PKH atau KPM yang sempat juga melaporkan Najmi ke awak media karena menuding Najmi telah menggelapkan dana KPM desa Mayang Pongkai Kampar kiri tengah beberapa waktu lalu.
“saya sempat melaporkannya ke beberapa media karena waktu itu saya berfikir beliau telah menggelapkan dana KPM, sebab uang saya dan beberapa kawan-kawan yang lain tidak cair sementara sebahagian anggota PKH lainnya cair, namun setelah cek rekening di bank, ternyata dana saya dan kawan-kawan yang lain memang belum masuk dari pusat, setelah diurus kembali oleh M. Najmi, akhirnya dana kami cair pada pencairan tahap selanjutnya” papar Nurhayati kepada awak media
Tidak hanya Najmi, “JN” Seorang pendamping Kecamatan Kampar Kiri juga sempat viral beberapa waktu lalu karena dituduh menyunat uang KPM, ia sempat dipanggil ke pihak berwajib dan beritanya sudah bertebaran kemana-mana, ternyata setelah di cek dan ditelusuri persoalannya, rupanya proses pencairan dari pusat yang berubah, sebelumnya setiap komponen menerima dana dg jumlah merata, namun saat itu sistem dari pusat berubah, besaran dana yang diterima oleh KPM sesuai dengan jumlah banyaknya anak.
Akhirnya persoalan tersebutpun memudar, namun lagi-lagi cerita “JN” si penyunat dana PKH sudah terlanjur tersebar, sementara ia tidak pernah melakukannya.
Menanggapi kabar tersebut, pengamat Hukum Rico Febputra SH, menyayangkan terjadinya persoalan antara Pendamping dan KPM atau masyarakat yang kadang harus berujung ke persoalan hukum.
"Kita sangat menyayangkan terjadinya persoalan hukum antara Pendamping dan masyarakat yang sebenarnya bisa di deteksi dari dini dan dilakukan antisipasi sedemikian rupa, sehingga tidak perlu menjadi konsumsi hukum" papar Rico Febputra kepada awak media (13/7/2019)
"Jika terjadi persoalan dibawah, harusnya pemerintah kabupaten Kampar melalui dinas sosial melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan, bukan malahan terkesan membiarkan sehingga masalah tersebut menjadi konsumsi publik dan menjadi ajang menghukum seseorang tanpa peradilan dan kepastian hukum yang jelas" tegasnya
Rico yang juga advokat ini berharap harus ada upaya pencegahan dari pemerintah, sehingga masyarakat tidak dikorbankan oleh oknum pendamping yang nakal, dan pendamping juga tidak menjadi korban dari sebuah pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
Laporan : (Ingka Pratama)