PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 akan dilaksanakan pada Bulan September yang datang. Tidak bisa dipungkiri terjadinya gejolak menjelang pesta demokrasi tersebut.
Salah satunya, para bakal calon yang mengikuti pilkada di kabupaten Bengkalis yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ikut mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020.
Seperti yang dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa kasus korupsi mega proyek jalan senilai Rp560 milyar di Kabupaten Bengkalis Riau masih dalam proses hukum di KPK.
"Dimana Dua orang balon Bupati Indra Gunawan atau Engah Eed (Partai Golkar) dan Mira Rozs (PKS) ikut Pilkada Bengkalis sebaiknya ditunda dulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Hal ini hanya bersifat imbauan saja dari KPK.
"Mereka mau mencalonkan diri di Pilkada Bengkalis silakan saja, itu hak mereka. Namun saya menyarankan agar dua orang yang mencalonkan diri dan pernah diperiksa di KPK jangan dulu untuk maju di Pilkada serentak 2020," kata Plt Juru Bicara KPK itu.
Sebelumnya, di Riau sudah dialami di mana kandidat calon Bupati di Kabupaten Rokan Hulu sempat diperiksa KPK kasus suap APBD Riau 2014-2015. Akhirnya jadi tersangka oleh pihak KPK.
"Sebagai Bupati Rokan Hulu terpilih 2015. Akhirnya batal dilantik jadi Bupati Rohul gara-gara jadi tersangka oleh KPK kasus suap APBD Riau. Dan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujarnya.
Beberapa hari yang lalu, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka baru kasus mega proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Riau itu, di antaranya tujuh orang kontraktor dan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).