JAKARTA, RIAUBERTUAH.ID - Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres, untuk menghindari praktik politik serangan fajar atau politik uang lainnya. Arief menyebut peserta pemilu yang melakukan serangan fajar akan diskualifikasi meski sudah dinyatakan menang.
Dalam konteks politik, serangan fajar didefinisikan sebagai politik uang yang diberikan calon atau tim pemenangan kepada pemilih agar menentukan pilihan pada jagoannya pada pagi-pagi hari pemungutan suara.
"Sudah ada regulasinya, kalau melakukan money politic juga terbukti bisa sampai diskualifikasi nanti," kata Arief di Kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4).
Arief menyampaikan peserta didiskualifikasi jika terbukti secara sah melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal tersebut, kata dia, telah diatur Pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain diskualifikasi, pelaku serangan fajar juga diancam serangkaian pasal UU Pemilu. Ia menyebut Pasal 515 mengatur pemberi uang agar memaksa pemilih tak menggunakan hak suara, diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Kemudian, pasal 523 ayat (1) mengancam orang yang menjanjikan uang kepada pemilih dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta. Jika dilakukan di masa tenang, diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp48 juta. Sementara jika dilakukan di Hari-H, diganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Arief menyampaikan terkait politik uang menjadi perhatian kerja sama KPU dan KPK jelang Pemilu 2019.
"Diskusi tentang money politic itu selalu kita lakukan setiap saat," ucap dia saat akan menemui pimpinan KPK Saut Situmorang.