PEKANBARU, riaubertuah.id – Dalam Rapat perdana Pansus Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan membuat agenda rapat tahap awal untuk mengumpulkan data mengenai ormas-ormas yang ada di wilayah kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada hari Rabu (25/06/2020) lalu.
Dasar yuridis pembentukan ormas telah diberikan landasan yang kokoh dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3). Pasal 8 menyatakan, “ Kemerdekaan berseriakt dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Pasal 28E (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Pansus yang beranggotakan 15 orang terdiri dari Ketua Zulfi Mursal S.H., yang mana Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Komisi I, Wakil Ketua Markarius Anwar S.T., M.Sc., yang mana Ketua Fraksi PKS sekaligus anggota Komisi I, Sekretaris Iwandi S.H., M.H., yang juga merupakan Sekretaris Komisi I dan selebihnya adalah anggota.
Dalam rapat perdana ini banyak hal yang menarik yang disampaikan oleh anggota pansus terutama apa yang disampaikan oleh Sofyan Siraj Abdul Wahab Lc., M.M., yang kami minta wawancara khusus pada Kamis (2/7/2020) .
Berikut petikan wawancara antara riaubertuah.id dengan anggota Pansus Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dari Fraksi PKS dan sekaligus anggota Komisi III ini.
Tanya ; Sebagai orang PKS yang selama ini saat kampanye pemilu presiden dikambing hitamkan sebagai ormas pendukung HTI apa yang bapak harapkan dari adanya raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini bila nanti disahkan?
Jawab ; Saya lebih cenderung secara umum membahas karena pembahasan materinya belum sampai disitu, disini saya coba menjelaskan urgensi raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ada 3 hal.
Terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) No. 2 tahun 2017 tentang ormas yang tujuanya untuk menertibkan ormas khususnya terkait ideologi ormas yang seharusnya sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945
Untuk menampung aspirasi ormas dalam bantuan yang diberikan pemda sebagai legislasi bantuan ormas dalam bentuk barang dan dana segar kepada ormas, namun terlebih dahulu menertibkan administrasi dengan mendaftarkan ormasnya yang dalam hal ini SKT yang diberikan oleh pemda pada ormas yang terdaftar.
Reward & punishment kepada ormas. Reward bagi ormas yang berkontribusi bagi lingkungan dan pembangunan daerah sedangkan punishment bagi ormas yang melanggar peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku ini akan menjadi penyeimbang.
Ada hal yang perlu ditertibkan dalam pembinaan sehingga melahirkan kepositifan dan produktifitas inilah 3 prinsip dari raperda yang akan dibuat.
Tanya : HTI ini merupakan hal yang sangat menarik bagaimana Bapak dalam menyikapi hal ini karna raperda ini akan disahkan pertama ada di Riau belum pernah ada sebelumnya?
Jawab: Ini kan sangat politis ya Bu karna bukan PKS saja umat juga tau setiap warga negara dijamin untuk berkumpul , menyampaikan pendapatnya hal ini tentunya dipayungi oleh hukum, sebaiknya kebencian kita kepada suatu kaum hingga kita tidak adil kepadanya maka berlaku adilah.
Didalam agama apapun orang yang berlau adil kepada siapapun itu akan dikategorikan menjadi orang yang bertakwa. Dan sisi lain terkait HIP sebenarnya siapa sih yang menuduh siapa? Kitakan bukan pada porsi yang harus membesar-besarkan seseorang tapi pada kenyataanya.
Jadi Alhamdulillah PKS ronda terus untuk menjaga 24 jam NKRI ini dalam kesetiaan menjaga Pancasila dan UUD 1945. Jangnalah kita melemparkan hal-hal lain yang merugikan orang lain yang mana mereka mempunyai hak sebagai warga negara.
Bila kita bicarakan tentang ormas didalam organisasi itu banyak orang hebat disana ada para ulama, pemikir dan orang akademis, jika dikaitkan dengan pemberdayaan oleh Kesbangpol kita harus memberi contoh keteladanan.
Tanya : Bisa dijelaskan tentang Naqibah yang pernah disinggung waktu rapat lalu?
Jawab : Naqibah artinya pemimpin umat, ada di ormas-ormas mereka ini sebagai pengayom umat masyarakat mereka itu mesti dijaga kemuliaannya, kehormatanya termasuk organisasi yang dipimpinya maksudnya jika kebangpol ingin membina maka bina juga orang-orang yang ada di kesbangpol dan memberikan keteladanan, disiplin. Namun kesbangpol hari ini sebagai instansi pemerintah tidak melakukan contoh teladan yang baik terkait kedisiplinan dalam berorganisasi. Ormas sebenarnya adalah keterwakilan masyarakat yang diwakilinya yang di managenya untuk kebaikan anak bangsa dan mereka layak untuk mendapatkan bantuan.
Jika kita memberi bantuan kita wajar berkomunikasi atas bantuan yang kita beri. Ada salah satu rekan saya menyatakan ini menghabiskan anggaran saja, Saya menoak itu bila hal-hal positif dan produktif dilakukan oleh ormas ditengah masyarakat dan itu notabene kewajiban negara kenapa kita tidak memberikan anggaran untuk mereka?
Justru untuk menjalankan suatu proses berbangsa dan bernegara untuk perbaikan masyarakat dan rakyat kenapa tidak itulah gunanya anggota dipersiapkan untuk hal-hal semcam itu hingga pekerjaan pemerintah diringankan dengan pendekatan-pendekatan.
Tanya : Tanggapan bapak terkait permintaan kesbangpol untuk menaikan anggaran mereka dari 300 juta ke jumlah nominal yang lebih lagi sesuai dengan biaya yang dibutuhkan untuk keberlangsungan ormas dan pembinaanya?
Jawab: Kami dari Komisi III sendiri berkomitmen jangankan untuk halnya anggaran ormas, malahan untu kmesjid-mesjid kita sudah sepakat untuk dibuka kenapa tidak untuk membantu masyarakat
Ditempat berbeda di hari yang sama Kamis (2/7/2020) di ruang rapat Komisi I awak media berhasil meminta keterangan kepada Ketua Pansus Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Zulfi Mursal S.H., yang mana Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Komisi I terkait kelanjutan agenda rapat pansus raperda ini.
“Sekitar awal Juli seluruh anggota Pansus Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan akan melakukan kunjungan kerja ke Kalbar untuk konsultasi”, kata Zulfi.
“Balik dari Kalbar kita akan lanjutkan agenda rapat kerja pembentukan P Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini”, tutup Zulfi yakin dan penuh percaya diri. (Teti Guci)