Kampar,Riaubertuah.id - Rapat Paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal didampingi wakil ketua DPRD Kampar Toni Hidayat dan Repol.
Pokok pikiran DPRD Kampar untuk 2021 disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kampar yang hadir pada rapat paripurna ini. Surat keputusan tentang pokok pikiran disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Ramlah.
Keterangan : Terlihat Anggota DPRD Kampar Saat Menyanyikan Lagu Indonesia Raya saat Pembukaan Sidang Paripurna
Keterangan : Anggota DPRD Kampar Saat Mengikuti Sidang Paripurna
Faisal dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini sudah disepakati pada hasil rapat badan musyawarah DPRD Kampar pada 2 Maret 2020 lalu. Paripurna ini dilaksanakan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD Kampar untuk tahun 2021.
Setelah setujui pokok pikiran DPRD Kampar secara bersama, ketua DPRD Kampar ini meminta kepada Sekretaris Dewan membacakan surat keputusan DPRD Kampar.
Keterangan : Terlihat Sekretaris DPRD Kampar Saat Membacakan Surat Masuk saat Sidang Paripurna
keterangan : Tamu Undangan dan Insan Pers
surat keputusan DPRD Kampar yang dibacakan oleh Sekwan ini adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang, nomor 23 tahun 2014, dinyatakan bahwa setiap anggota DPRD mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.