Diduga Miliki Ilmu Hitam,Pasutri di Pelalawan Dikeroyok, Istri Meninggal Saat Disiksa

banner 160x600

riaubertuah.id

PANGKALAN KERINCI,Riaubertuah.co.id - Kondisi suami yang dituduh punya ilmu hitam lalu dikeroyok hingga sang istri tewas masih dirawat di rumah sakit. Kondisinya membaik, luka bakar yang disulut besi dan bara kayu mulai kering.

Korban pengeroyokan dan penyiksaan sadis di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Anugrah Daeli (35) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci hingga Senin (2/8/2021).

Korban Anugrah Daeli telah beberapa hari menjalani rawat inap dan ditangani tim medis rumah sakit untuk mengobati cedera yang dialaminya akibat pengeroyokan oleh sekelompok teman kerjanya. 

Kebanyakan luka yang dialami disebabkan oleh luka bakar dari bara api yang disulutkan ke badannya, selama penyiksaan berlangsung.

"Luka bakar korban sudah mulai mengering dan perkembangan kesehatannya cukup bagus," terang Kepala Bidang Keperawatan RSUD Selasih Pangkalan Kerinci, Ramdhani Kamal, Senin (2/8/2021).

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK dalam konferensi pers yang juga menghadirkan 9 tersangka pengeroyokan pasutri yang dituding punya ilmu guna-guna.

Ramdhani Kamal menjelaskan, luka bakar yang dialami korban saat dibawa ke RSUD cukup serius. Meski hanya sedikit-sedikit saja, tetapi hampir merata di seluruh tubuhnya.

Hanya saja luka bakar tersebut bukan karena dibakar langsung menggunakan bahan bakar minyak, tetapi berdasarkan pengakuan korban ia disulut menggunakan besi panas dan kayu bakar yang memiliki bara api.

Korban juga dinilai memiliki mental dan semangat yang kuat selama perawatan. Ia sudah bisa berjalan sendiri ke kamar mandi dan mengambil keperluan lain di dalam kamar tanpa bantuan orang lain.

Memang banyak keluarganya yang ikut menjaga Anugrah selama dirawat di rumah sakit milik Pemda Pelalawan itu. "Kemarin pasien ini juga sempat melepaskan jenazah istrinya dari kamar mayat untuk dikebumikan," terang Ramdhani. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Pelalawan Riau berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti yang terjadi pada tanggal 23 sampai 24 Juli lalu yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Pasutri tersebut disiksa secara keji oleh sembilan orang pelaku yang merupakan teman kerjanya di Areal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39.

Korban bernama Anugerah Daeli (35) dan istrinya Yulina Hia (27). Karena pengeroyokan tersebut, istri korban Yulina Hia meninggal dunia dan dikebumikan secara tidak wajar oleh para pelaku.

Hingga kasus ini berhasil bongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dan mengungkapkan perlakuan sadis para korban kepada Pasutri itu.

"Ada sembilan tersangka yang kita amankan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini,"ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun dan Kasubag Humas Iptu Edy Harianto di aula Mapolres, Minggu (1/8/2021).

" Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan," sambungnya.

Akibat pengeroyokan keji itu, korban Anugrah Daeli mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih.

Sedangkan korban Yulina Hia meninggal dunia pada saat penyiksaan naas itu dan dikuburkan para pelaku secara tidak wajar di hutan.

Hingga polisi membongkar makam tersebut untuk membawa jenazah wanita itu untuk diperiksa. Sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini, dua orang diantaranya berjenis kelamin perempuan. 

Adapun identitas para pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di area PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti.

Kemudian JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45). Kemudian SG (34) dan WMN (28) yang merupakan tersangka wanita dalam perkara ini.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Semua barang bukti sudah diamankan," ujar Kapolres Indra Wijatmiko.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun menimpali, kasus pengeroyokan terjadi di camp yang merupakan tempat tinggal para pelaku dan korban selama bekerja.

Alasan penyiksaan yang dilakukan para tersangka yakni pasutri dituding memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak-anak para tersangka mengalami sakit.

"Kedua korban diikat dan disiksa secara bergantian oleh pelaku atas suruhan kepala rombongan tersangka MH," tambah Kasat Nardy Masry.

Proses pengeroyokan berlangsung mulai Jumat (23/7/2021) sampai Sabtu (24/7/2021). Pada Minggu (25/7/2021), korban Anugrah Daeli berhasil menyelamatkan diri dari ikatan saat para pelaku lengah.

Kemudian dengan segala upaya bisa kabur sampai ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

 

 

sumber ; tribunpekanbaru