Ariadi Tarigan: BPN Siak Jangan Lagi Keluarkan Ijin Atas Nama PT.DSI

banner 160x600

riaubertuah.id

SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Terkait ditetapkan tersangka Direktu PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi oleh Polda Riau. Hinga kini, Suratno Konadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau. 

Polda Riau menyatakan Suratno Konadi melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa keputusan mentri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi. Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Ha di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 Ha yang terletak di desa Dayun. Hal tersebut terjadi sekira Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy. 

Anggota Komisi II DPRD Siak Ir.M.Ariadi Tarigan angkat bicara, terkait penetapan tersangka Direktur PT.Duta Swakarsa Indah (DSI),PT.DSI tidak layak lagi untuk menjadi sebuah perusahaan dan lahan itu akan menjadi milik negara. bila ada lahan- lahan masyarakat yang selama ini dicaplok PT. DSI untuk itu masyarakat bisa melawan secara hukum, mengenai ijin dari Badan Pertanahan daerah ( BPN ) berdasarkan ijin yang ada seperti ijin lokasi, prinsip, dan ijin usaha perkebunan (IUB) yang seharusnya terbit menurut SK Mentri Kehutanan (Menhut), Senin (08/04/19).

"Sementara hasil penyelidikan Polda Riau, PT DSI memalsukan SK Menhut yang sudah dinyatakan P21 oleh Polda Riau diserahkan kejaksaan dan tinggal disidangkan, Direktur PT.DSI sudah di jadikan tersangka dan melarikan diri, itu saja sudah termaksud katagori walaupun belum ingkrah", kata dia.

Menurutnya ijin- ijin yang diterbitkan oleh Pemda Siak harus dianulir, bila perlu ada pihak dari masyarakat harus segera di PTUN kan SK yang diterbitkan. Berdasarkan ijin tersebut pihak PT.DSI mencaplok lahan- lahan masyarakat bahkan menganti rugi lahan masyarakat dengan harga yang tidak sepantasnya.

"Dengan adanya penyelidikan Polda Riau ini, kita berharap menjadikan patokan dasar hukum bahwa yang yang dilakukan PT.DSI Siak sudah Inkonstitusi yang tidak sesuai lagi dengan perundang undangan, Ariadi Tarigan, berharap pihak BPN tidak lagi mengeluarkan ijin atas nama PT.DSI", tutupnya.***