Viral di Medsos Cabuli ABK Magang, Kapten Kapal Jadi Tersangka

banner 160x600

riaubertuah.id

Konawe, (riaubertuah.co.id) - Sempat Viral di media sosial, Kapten kapal berinisial AK yang berbuat cabul dan hendak memperkosa mahasiswi magang di kapalnya ditetapkan menjadi tersangka. AK kini ditahan di Polsek Bondoala, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolsek Bondoala, Konawe, Ipda Reginald Sujono saat dimintai konfirmasi , Senin (15/3/2021).

Polisi juga mengungkap motif AK berani mencabuli korbannya. AK berani berbuat tak senonoh terhadap korban karena menilai korban hanyalah bawahannya di atas kapal.

"Bisa jadi korban sendiri dilihat maksudnya bisa dimanfaatkan situasinya dan korban juga cuma bawahannya," kata Reginald.

"Tapi yang pasti tersangka sudah mengetahui perbuatannya sehingga penyidik menetapkan dia menjadi tersangka," sambung Reginald.

Atas perbuatannya, kapten kapal AK dijerat polisi dengan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya, kapten kapal AK dilaporkan ke Polsek Bondoala pada Kamis (11/3) atas tuduhan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi magang di atas kapalnya.

Atas ulahnya, AK juga sempat dikeroyok oleh anak buah kapal (ABK) hingga videonya viral di media sosial. Para ABK disebut jengkel atas perbuatan pelaku.