Lingkungan

Viral !!! Dugaan Pencemaran Limbah PT Sumatera Kemasindo, DLHK Provinsi Riau dan DLHK Pekanbaru Saling Lempar Kewenangan 

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, PEKANBARU - Dugaan pencemaran limbah oleh PT Sumatera Kemasindo kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul perbedaan pernyataan antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan DLHK Kota Pekanbaru terkait kewenangan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

Perusahaan produksi Karton Box yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kota Pekanbaru, diketahui telah beroperasi sejak tahun 2008. 

Aktivitas perusahaan tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat sejak April 2024, ketika Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama DLHK Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik. Namun, upaya tersebut sempat mendapat penolakan dari pihak perusahaan.

Warga sekitar melaporkan adanya penumpukan limbah padat serta dugaan resapan limbah cair ke tanah dan sumber air, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.

Sebelumnya, salah satu narasumber berinisial A mengungkapkan adanya dugaan pembuangan limbah pabrik.

"Ada limbah yang dibuang, ada dalam karung, ada juga dalam bentuk cair,” ungkapnya singkat.

Kemudian, pada tahun 2025 lalu, DLHK Provinsi Riau diketahui telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sumatera Kemasindo. Meski demikian, pengelolaan limbah perusahaan dinilai masih belum berjalan optimal.

Disampinh itu, temuan terbaru pada Februari 2026 mengungkap bahwa izin pengelolaan limbah emisi baru diajukan perusahaan pada 13 Februari 2026, sementara izin pengelolaan limbah cair belum pernah diajukan sama sekali. 

Persoalan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjadi sorotan media dalam beberapa pemberitaan terkait dugaan pencemaran limbah industri di Pekanbaru.

DLHK Kota Pekanbaru: Pengawasan Beralih ke Provinsi

 

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi, menjelaskan bahwa PT Sumatera Kemasindo telah memiliki izin lingkungan UKL-UPL yang diterbitkan pada tahun 2018 oleh Wali Kota Pekanbaru.

 

Namun menurutnya, kewenangan pengawasan kini berada di tingkat provinsi. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

 

"Setelah adanya perubahan pada skala usaha perusahaan seperti penambahan luas lahan, peningkatan investasi, serta jumlah tenaga kerja,"ujar Reza.

DLHK Provinsi Riau Beri Tanggapan Berbeda

Di sisi lain, pihak DLHK Provinsi Riau memberikan pernyataan yang berbeda. Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan DLHK Provinsi Riau, Reni Nurhaeni, mengakui bahwa pengajuan izin limbah emisi dari perusahaan memang telah diterima pada 13 Februari 2026.

Namun, hingga saat ini izin pengelolaan limbah cair belum diajukan oleh perusahaan.

Reni juga menyebut bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan pada tahun 2025 bukan berada dalam kewenangannya, 

"Itu bukan wewenang saya, berada di bidang lain," jawabnya singkat.

Hingga saat ini, pihak Bidang Pengawasan DLHK Provinsi Riau belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.

DLHK Provinsi: Pengawasan Kembali ke Pemerintah Kota

Disinilah yang menjadi rancu, klarifikasi terbaru pada Sabtu (07/03/2026)di salah satu media online, Plt Kepala DLHK Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyatakan bahwa PT Sumatera Kemasindo memperoleh izin lingkungan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Karena itu, menurutnya pembinaan dan pengawasan perusahaan seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 491 dan 492, yang menyebutkan bahwa pengawasan terhadap usaha dengan izin dari pemerintah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab kepala daerah setempat.

Job juga menjelaskan bahwa pengajuan perubahan persetujuan lingkungan yang diajukan perusahaan ke DLHK Provinsi pada 12 Agustus 2025 telah dikembalikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, menyesuaikan dengan perubahan kewenangan.

Pakar Lingkungan Soroti Lempar Tanggung Jawab

Pakar lingkungan Dr. Elviriadi menilai kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lingkungan.

Menurutnya, perbedaan klaim kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan terhadap aktivitas industri.

“DLHK seharusnya berperan sebagai pengawas. Kalau sekarang ada yang mengatakan kewenangan provinsi, sementara pihak lain menyebut kewenangan kota, lalu siapa yang benar-benar bertanggung jawab? Jika perusahaan tidak memiliki izin limbah, seharusnya aktivitas operasional tidak boleh berjalan,” tegasnya.

Selain, Dr Elviriadi sebut jika ada kelalaiaan dalam penegakkan hukum dalam sanksi Administratif terhadap PT Sumatera Kemasindo, mendesak Walikota Pekanbaru dan PJ Gubernur Riau mencopot Kepala DLHK beserta Kabid yang berwenang.

"Copot saja mereka jika lalai dalam menegakkan hukum (Gakkum),"pungkasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan lingkungan tidak boleh hanya dilakukan secara administratif di atas kertas, tetapi harus dilakukan langsung di lapangan.

Jika persoalan ini terus dibiarkan, menurutnya risiko kerusakan lingkungan di wilayah Riau dapat semakin besar.

PT Sumatera Kemasindo Belum Beri Klarifikasi

Sementara itu, pihak PT Sumatera Kemasindo hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait sanksi administratif maupun pengelolaan limbah yang dipersoalkan.

Manajemen perusahaan serta pihak HRD hanya mengarahkan awak media untuk meminta konfirmasi langsung kepada DLHK.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan lingkungan serta efektivitas penegakan hukum terhadap industri di daerah.***tim