Hukum

Aksi di Polda Riau, BM LMB Nusantara Desak Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur SKW

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru – Barisan Muda dan Mahasiswa Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara (BM LMB Nusantara) menggelar aksi unjuk rasa di Polda Riau pada Jumat (27/02/2026).

BM LMB Nusantara mendesak penahanan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial SKW, mantan Kabid PPA Kota Pekanbaru dan mantan Kabid Pariwisata Kabupaten Kampar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Januari 2026, karena dinilai berlarut-larut dan berdampak pada tekanan psikis korban serta pelapor.

Aksi tersebut merupakan pernyataan resmi kepada Kapolda Riau dan instansi terkait untuk menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan eks pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam orasinya, Panglima BM LMB Nusantara, Indra Gunawan, menegaskan agar Polda Riau segera melakukan penahanan terhadap SKW.

Menurutnya, status tersangka telah ditetapkan sejak 27 Januari lalu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial CD yang merupakan keponakannya sendiri.

“Pasalnya SKW sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu, atas Dugaan Pencabulan anak dibawah umur yaitu CD yang merupakan keponakkannya sendiri,” ucap Indra dalam orasinya.

Indra menjelaskan, kasus dugaan pencabulan anak ini telah bergulir hampir 1,5 tahun sebelum akhirnya penetapan tersangka dilakukan.

Namun hingga kini, kata dia, belum ada langkah penahanan terhadap tersangka SKW.

“Ia sudah tersangka, kami mendesak Polda Riau segera melakukan penahanan, kenapa berlama-lama lagi? Ini jadi tanya buat kami,” jelas Indra.

Dalam aksi tersebut, BM LMB Nusantara juga menghadirkan pelapor, Henny Yeni Purba, yang merupakan mantan istri SKW.

Kehadiran Henny disebut sebagai bentuk dukungan langsung terhadap percepatan proses hukum atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Kami membawa Buk Henny yang juga sebagai pelapor, ia juga berharap agar SKW ditahan secepat mungkin, karena pihak keluarga dari korban memberikan desakkan kepada dirinya, tekanan batin yang ia rasakan membuat ia tidak tenang,” kata Indra.

Kemudian Koordinator Aksi Tega Maulana Fitra dalam orasinya juga menyampaikan selain mendesak penahanan, massa aksi juga meminta kejelasan hukum dan transparansi penanganan perkara oleh Polda Riau.

Tega menegaskan pihaknya meminta Kapolda Riau dan Irwasda untuk mengawal kasus ini secara terbuka dan berkeadilan.

“Kami mendesak Kapolda Riau dan Irwasda untuk mengawal kasus ini secara transparan dan berkeadilan, kami siap bersinergi dengan aparat hukum untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Tega.

BM LMB Nusantara, lanjut Tegas, berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dugaan pencabulan anak tersebut.

Ia menyebut, apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada kejelasan terkait penahanan tersangka, pihaknya akan kembali menurunkan massa dalam jumlah lebih besar.

“BM LMB Nusantara siap berkomitmen dalam advokasi hak-hak anak di wilayah Sumatera, jika dalam 3×24 tidak ada kejelasan maka kami akan menurukan masa aksi yang lebih banyak lagi,” tutup Tega.

Di lokasi yang sama, Henny Yeni Purba selaku pelapor juga menyampaikan harapannya agar tersangka segera ditahan.

Ia mengaku merasakan tekanan dari pihak keluarga korban dan mempertanyakan lamanya proses penahanan.

“Saya berharap Polda Riau melakukan penahanan terhadap tersangka SKW, saya merasa sangat tertekan dari pihak keluarga, kenapa Polda Riau berlama-lama, seharusnya kasus ini harus menjadi perhatian khusus Polda Riau,” harapnya.

Henny juga mengungkapkan kondisi psikis korban berinisial CD yang disebutnya semakin memprihatinkan.

Menurutnya, korban telah beberapa kali mencoba melakukan upaya bunuh diri akibat tekanan batin yang dialami.

“Ada tekanan batin dari korban, psikis dia sudah tidak baik, ia beberapa kali ingin bunuh diri, jadi saya memohon atensi dari Polda Riau,” pungkasnya.

Dalam perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, Henny Yeni Purba mendapatkan pendampingan hukum dari Rico Febputra, SH, Suhendri Perdana, SH dan rekan yang tergabung dalam Firma Hukum Rifera & Paramitra.

Aksi unjuk rasa di Polda Riau tersebut menjadi bentuk tekanan moral dari massa kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas berupa penahanan tersangka.

Kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan eks Kabid PPA Pekanbaru ini pun kini menjadi sorotan publik di Riau.***red/tim