BAGANSIAPIAPI - Seorang kurir sabu, HS (28) alias Hendri dibekuk polisi dikawasan pasar lapangan C desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (30/9/2019) sekira pukul 14.00 wib siang.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa,S.Ik melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah berpura-pura menjadi pembeli narkoba.
"Kami mendapat informasi bahwa para pelaku sering melakukan transaksi narkoba, maka dilakukan undercover dan transaksi terhadap para pelaku," kata Juliandi kepada wartawan, Senin (30/09/2019).
Juliandi menjelaskan, pelaku mengaku barang jenis shabu-shabu dengan berat kotor 46,07 gram tersebut, adalah milik Ancen yang kini berstatus DPO. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu jika barang tersebut diarahkan kepada pembeli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti paket besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu, sebungkus rokok, selembar plastik bening klip merah, lembaran uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan satu unit handphone Nokia warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Rilis)