Kampar, Riaubertuah.co.id -- Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menangkap 6 orang pelaku judi domino di sebuah warung tuak di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, Minggu (13/6/2021) dinihari.
Enam pelaku judi yang diamankan Polsek Kampar Kiri tersebut adalah AN (42), DE (35), RE (40) dan YA (48), mereka semua merupakan warga Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Sementara dua pelaku lainnya adalah YU (35) dan DA (31) merupakan warga Desa Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng mengatakan saat penangkapan para pelaku, turut diamankan barang bukti satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1.675.000 yang digunakan sebagai taruhannya.
"Pengungkapan kasus ini berawal, Minggu (13/6/2021) dinihari Polsek Kampar Kiri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di warung tuak yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan," jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi tim menemukan sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu domino di warung tuak dan langsung digerebek petugas.
Dari penggerebekan tersebut enam orang pelaku beserta barang bukti 1 set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 1.675.000 diamankan petugas dan langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Bambang Sugeng menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.