Polres Pelalawan Tangkap 4 Pria Pengedar Narkoba

No comment 1400 views
banner 160x600

riaubertuah.id

PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan melakukan rangkaian penangkapan terhadap pengedar dan kurir sabu pada Rabu (5/1/2022) pekan lalu di Desa Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan.

Ada tiga lokasi yang menjadi tempat operasi tim Satres Narkoba Polres Pelalawan.Total ada empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diciduk polisi dari ketiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Keempat pria itu terlibat dalam peredaran narkoba yang berperan sebagai kurir hingga pengedar sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (Barbuk) dari masing-masing TKP.

"Ada empat pelaku yang ditangkap tim Satnarkoba. Perannya beragam mulai dari pemakai, kurir, serta pengedar," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (10/1/2022).

Edy Harianto menerangkan, TKP pertama di samping sebuah rumah warga di Desa Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan.Diamankan tersangka HS (37) yang beralamat di Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras. HS berperan sebagai kurir sabu yang didapatkan dari tersangka kedua.

TKP kedua di dalam pondok kebun sawit Desa Rawang Empat, Bandar Petalangan. Seorang pria berinisial IL (23) yang tinggal di Desa Air Terjun Bandar Petalangan digaruk polisi. Tersangka IL merupakan pengedar sabu di wilayah Desa Rawang Empat dan mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kota Pekanbaru.

Sebanyak dua orang pria diciduk polisi berinisial EH (35) dan SU (35). Keduanya sebagai pemakai sabu yang didapatkan dari tersangka IL alias Ilan dengan cara dibeli.

Awalnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi jika di Desa Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan sering terjadi transaksi narkoba. Tak berapa lama, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP.

Petugas menggunakan cara pembelian terselubung atau under cover buy kepada tersangka HS.Hingga akhirnya disepakati pertemuan di TKP pertama dan langsung dilakukan penangkapan serta ditemukan satu paket sabu dari tangannya. Dari pengakuan HS, mendapatkan serbuk putih memabukkan itu dari tersangka IL

Perburuan dilanjutkan polisi dengan mencari keberadaan IL. Bermodalkan informasi dari HS, polisi menciduk IL di sebuah pondok kebun sawit di desa yang sama.Barang bukti empat paket sabu diamankan polisi dari tangannya serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi IL mengaku membeli sabu dari seorang berinisial RK di Pekanbaru dengan sistem transaksi main lempar. Saat dihubungi, nomor ponsel RK tak aktif lagi.

"Tersangka IL mengaku menjual sabu ke dua pelaku lainnya yang merupakan pemakai. Mereka diamankan dari belakang pondok kebun sawit," tambah Edy Harianto. 

Dari tangannya kedua pria ini diamankan satu paket kecil sabu-sabu hasil pembelian dari IL alias Ilan. Ketiga pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun total Barbuk yang diamankan yakni 22 gram lebih sabu-sabu, empat unit telpon genggam, timbangan digital, 4 ball pastikan bening klep merah, uang tunai Rp 500 ribu, tas sandang, bong atau alat hisap sabu, kaca pirex, dan peralatan sabu lainnya.