Pekanbaru – Henni Yani Purba merupakan pelapor atas perkara pencabulan di Polda Riau menilai jalan di tempat.
Pada 8 November 2024 lalu Henni telah melaporkan SR (59), mantan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) Kota Pekanbaru kepada CS yang merupakan keponakkannya.
"Lambatnya kinerja Polda Riau membuat saya kecewa, akibat mempeparah beban psikis korban, ini menjadi pertanyaan buat kami, Ada apa dengan Polda Riau ?"jelas Henni, Selasa (13/01/2026).
Menurut Henni, kasus dugaan pencabulan anak seharusnya menjadi perhatian serius oleh aparat penegak hukum.
"Seharusnya perkara seperti ini Polda Riau harus bergerak cepat, ini sudah satu tahun laporan saya tidak ada progres, sepertinya Polda Riau tidak serius,"ujar Henni.
Disampaikan Henni, Kasus dugaan pencabulan ini tercatat dalam laporan resmi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU.
Dalam laporan tersebut, SR disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Henni menegaskan, pihak keluarga mendesak penyidik Polda Riau segera memeriksa terlapor SR. Ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Saya meminta Polda Riau segera memproses hukum dugaan pencabulan ini. Penyidik harus memeriksa SR, dan jika terbukti, segera tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Henni mengungkapkan kondisi korban CD yang memprihatinkan. Akibat tekanan mental yang berat, korban sempat berupaya mengakhiri hidupnya.
“Korban sempat mencoba mengakhiri hidup karena tidak kuat menanggung beban mental,” ungkap Henni.
Saat ini, korban CD telah dipindahkan ke Jambi untuk mendapatkan pemulihan serta pendampingan psikologis secara intensif. Keluarga berharap langkah ini dapat membantu pemulihan kondisi mental korban.***red/tim


