Petani Lapor Kades Sei Kijang ke Polda dugaan Pungli 4,5 Juta

No comment 1178 views
banner 160x600

riaubertuah.id

 

TAPUNG, RIAUBERTUAH.ID - Petani Desa Sei Kijang Kec. Tapung Hilir Kampar Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PUNGLI oleh Kepala Desa Sei Kijang Kec Tapung Hilir Kab. Kampar ke Diskrimsus Polda Riau.

Puluhan perwakilan masyarakat dari Gerakan Masyarakat Petani Tapung Hilir hari ini diminta keterangannya di Polsek Tapung sehubungan aduan para Petani terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ahmad Taridi Kepala desa Sei Kijang Kec Tapung Hilir Kampar.

Para Petani ini telah melaporkan ke Diskrimsus Polda Riau dengan no : B /413/ III/ RES.1.19./2019/Ditreskrimsus dibulan Maret 2019 ( terlampir)

Pada tahun 2011 s.d 2013 Kepala Desa Ahmad Taridi diduga telah meminta uang masyarakat rata rata sebesar Rp 4.500.000 per surat ( yang diminta ratusan petani ) untuk melakukan pelepasan dari kelompok tani Topas Karya Indah, ternyata sampai tahun 2019 surat tersebut tidak juga dikeluarkan oleh Kepala Desa Se Kijang Ahmad Taridi. ( Bukti kwitansi terlampir )

Dengan adanya program PTSL ( Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) untuk penyelesaian sertifikasi tanah tanah rakyat, masyarakat berharap program ini bisa dilaksanakan, tetapi karena surat pelepasan yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan sesuai dengan janji dan uang uang sudah dipungut rata rata 4,5 juta per surat ( per 2 hektar) oleh kepala desa Ahmad Taridi, program PTSL sertifikasi tanah rakyat ini jadi terhambat.

Para petani ini berharap program sertifikasi tanah rakyat bisa cepat diselesaikan agar rakyat punya surat dan pegangan sesuai dengan program pemerintah pusat yaitu PTSL ( dahulunya PRONA).

Menurut Rickya Sanjaya perwakilan Rakyat Petani, kita bersama Pemerintah Pusat sudah ingin bersama sama mengikuti program sertifikasi tanahnya, namun sertifikasi ini malah ada hambatan dari kepala desa, padahal kepala desa sudah memungut uang untuk pelepasan.

Tuntutan :

1. Kades Sei Kijang harus bertanggung jawab pada petani dan hukum.

2. Masyarakat menginginkan janji Kepala desa Sei Kijang Ahmad Taridi agar segera mengeluarkan surat pelepasan dari kelompok tani sesuai dengan janjinya ( dengan uang pungutan yang diterimanya) jika tidak diduga melakukan tindak pidana pungli, atau penipuan ataupun penggelapan.

3. Program sertifikasi tanah untuk rakyat jangan dihambat oleh kepala desa, segera kepala desa Sei Kijang Ahmad Taridi mengeluarkan rekomendasi untuk program sertifikasi tanah rakyat yaitu program PTSL.

Awak media juga mengkonfirmasi Kades Sei Kijang, Menurut Ahmad Taridi Ia hanya menjembatani Petani dan Kelompok tani. Data ada sama saya untuk lebih jelas Taridi menawarkan untuk berjumpa.
(Rilis)