PEKANBARU,riaubertuah.co.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru berencana memperbanyak Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. Namun, usulan DLHK ini ditolak Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
"DLHK menyatakan bahwa kekurangan TPS sampah untuk menampung sampah di lingkungan warga. Namun menurut Pj Wali Kota, pembuatan TPS ini tidak bisa dibuat terlalu banyak di setiap kelurahan," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, Senin (7/11).
Sebenarnya yang harus diubah adalah pola pikir warga. Warga harus membuang sampah pada jam yang telah ditentukan.
"Jika jadwal angkut sampah pukul 07.00-09.00 WIB, warga membuang sampah sebelum jam angkut itu. Jika dibuang setelah jam angkut, kesannya sampah itu tetap ada," ungkap El Syabrina. (Kominfo11/RD5)