BENGKALIS, Riaubertuah.co.id - Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Bengkalis, Dora Yandra (DY) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 silam.
Dora disangkakan bersalah oleh Tim Kejari Bengkalis melakukan kesengajaan membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap anggaran hibah yang digelontorkan ke Cabor tersebut sebanyak Rp326,2 juta.
Menurut Penyidik, anggaran hibah itu diterima oleh tersangka Dora atas nama PABBSI diperdigunakan tidak sesuai dengan peruntukan sebagai mana mestinya.
Akibat perbuatannya itu, kerugian negara atau daerah mencapai Rp226,8 juta.
"Menetapkan saudara DY, Ketua Pengkab PABBSI Bengkalis sebagai tersangka," tegas Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Jufrizal, S.H, saat jumpa pers, Rabu (28/7/21) siang.
"Dana yang diterima itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatanya itu tersangka DY membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ fiktif," katanya lagi.
Terungkapnya kasus ini, Kejari Bengkalis melakukan pemeriksaan saksi sekitar 20 orang dan penyelidikan serta penyidikan selama kurun waktu enam bulan. Tidak menutup kemungkinan akan ada kasus baru yang terungkap.
Tersangka Dora belum resmi ditahan oleh pihak Kejari Bengkalis. Tim Penyidik juga memastikan, sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Dora akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.***