Bengkalis, Riaubertuah.co.id - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir Polres Bengkalis berhasil meringkus S alias Idir, terduga pelaku paling bertanggung jawab atas kematian Onwarnidah, Aparatur Sipil Negara (ASN) guru sekolah dasar (SD) yang ditemukan tewas dengan mengenaskan Senin (30/11/15) silam di lapangan sepak bola tidak jauh dari sekolah.
Pelaku merupakan mantan suami korban dituduh tega membacok mantan istrinya hingga tewas dengan senjata tajam. Usai menghabisi korban kemudian pelaku melarikan diri.
Setelah melakukan pelarian dan ditetapkan sebagai buronan selama 5 tahun 6 bulan, akhir pelaku Idir ditangkap petugas Tim Polsek Pinggir di-backup Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (29/5/21) sekitar pukul 22.20 WIB di tempat persembunyiannya di daerah Perumahan Perkebunan PT. Tunai Batu Lampung Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, S.H M.H didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung membenarkan diamankannya pelaku buronan itu .
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup, diperoleh informasi tempat persembunyian pelaku berada di daerah Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan. Kemudian pelaku berhasil diamankan," ungkap Kompol Firman, Rabu (2/6/21).
Kronologis kejadian pembunuhan berawal Senin (30/11/15) sekitar pukul 07.30 WIB keluarga korban memperoleh informasi, bahwa korban Onwarnidah sudah dibacok oleh S alias Idir di warung Wak Comot di Jalan M. Salim RT 003/ RW 001 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan lapangan bola kaki dekat sekolah.
Kemudian keluarga korban mendatangi TKP melihat kondisi tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah dengan kondisi mengenaskan dengan luka bacokan, selanjutnya bersama-sama dengan warga mengantarkan korban dilarikan klinik untuk memperoleh perawatan namun nyawanya juga tak tertolong.
Kejadian pembunuhan ini juga sempat mengegerkan warga Kecamatan Pinggir saat itu karena pelakunya merupakan mantan suami korban.
Setelah berhasil diamankan kepolisian, selanjutnya menginterogasi tersangka mengakui telah membunuh korban yang merupakan mantan istrinya sendiri itu. Pelaku menyebutkan tindakan itu dilakukan karena merasa sakit hati telah dilaporkan korban melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga pelaku harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014 silam.
Kemudian korban juga menggugat cerai saat tersangka menjalani hukuman di penjara serta korban tidak mau memberikan harta gono gini yang telah dicari bersama selama tersangka dan korban menikah.
Sehingga pada Senin (30/11/15) yang lalu di saat tersangka menjumpai korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun yang terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.
Korban berbicara kasar kepada tersangka sehingga tersangka tersinggung dan emosi lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motor tersangka dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah berlumuran darah.
Lalu tersangka membuang parang ke samping warung Wak Comot dan melarikan diri. Selama dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke daerah Bengkulu dan berpindah ke daerah Banyuasin.
Kemudian tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.**