KPU Harus Waspada Pada Masa Kampanye Caleg

No comment 1133 views
banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Pada masa kampanye Caleg yang perlu dikhawatirkan yaitu adanya keberpihakan kepada salah satu calon atau partai, maka dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau perlu waspada dalam bersikap dan menjalankan aturan.

Menurut Pengamat Komunikasi Politik dari Umri, Aidil Haris, M.I.Kom, hal itu bisa saja terjadi. Terutama terhadap beberapa dugaan pelanggaran kampanye belakangan ini, langkah KPU untuk mengambil sikap tegas sudah dianggap benar. Namun sikap seperti itu memang harus ditunjukkan pada semua partai dan Caleg.

"Jangan nanti ada kesan tenang pilih. Terhadap partai besar malah KPU melemah. Sehingga nanti independensi KPU sendiri dalam melaksanakan tugas menjadi sorotan publik," ujarnya dilansir dari bertuahpos.com .

Terhadap tindakan tegas KPU akan menurunkan setiap alat peraga kampanye yang dianggap ilegal, itu sudah sikap benar sebab dalam aturannya memang menginginkan seperti itu. KPU sendiri dalam bersikap terhadap pelanggaran tersebut sudah dinaungi oleh peraturan.

Sebelum ini, dia menjelaskan, publik sudah mengetahui bahwa setiap lembaga yang terlibat dalam pelaksana pemilu sudah menyatakan dan melakukan penandatanganan fakta integritas. Artinya siapapun terlibat dalam itu sudah sepakat dengan pelaksana kampanye damai dan itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan.

Seperti diberitakan bertuahpos.com sebelumnya, salah satu baliho yang jadi perhatian saat ini adalah baliho Caleg atas nama Defi Warman dari PSI. Baliho itu terpajang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Pengamatan bertuahpos.com, baliho kampanye Caleg dari PSI atas nama Defi Warman tersebut terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan GOR Gelanggang Remaja Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. Diketahui desain baliho itu juga tidak pernah dilaporkan ke KPU Riau sebelumnya.

Ketua KPU Riau, Nurhamin menegaskan pihaknya belum menerima desain dari baliho kampanye tersebut. Harusnya setiap desai alat peraga kampaye Caleg itu harus dilaporkan ke KPU sesuai dengan ketentuan.

Oleh sebab itu baliho tersebut dianggap ilegal. "Baliho kampanye ini mempunyai beberapa persyaratan menurut Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU). Jadi, dilaporkan dulu, jika tidak ingin dianggap melanggar ketentuan kampanye," ujar Nurhamin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya akan segera menurunkan paksa baliho caleg PSI atas nama Defi Warman yang dianggap melanggar aturan kampanye.

Rusidi mengaku sudah memerintahkan Bawaslu Kota Pekanbaru untuk mencopot baliho tersebut. "Kita tertibkan secepatnya. Saya sudah instruksikan Bawaslu Kota Pekanbaru untuk melakukan pencopotan," kata Rusidi.

Kepada bertuahpos.com, sebelumnya, Sekretaris PSI Riau, Infa Wilindaya mengatakan pohaknya akan menutup nomor urut partai yang tertera dalam baliho kampanye kader tersebut.

Dengan demikian, hanya akan ada foto kader dan visi misinya, tanpa nomor urut partai. Hal tersebut dikatakan Infa saat dihubungi bertuahpos.com, Rabu kemarin, 3 Oktober 2018. "Ya, akan kita tutup nomor urut partainya," ujar Infa singkat.