KAMPAR, RIAUBERTUAH – Terkait berita sebelumnya tentang larangan Aparatur Desa rangkap jabatan, yang mana membuat kecemburuan sosial warga dan juga sudah melanggar Perda Kabupaten Kampar No 12 Tahun 2017 akhirnya mendapatkan tanggapan dari Camat Kampar Utara.
Kemudian setelah didata selanjut informasi tersebut akan kita teruskan ke DPMD Kabupaten Kampar, selain itu Kepala Desa juga mesti memanggil Aparatur Desa yang rangkap Jabatan, suruh pilih kalau masih mau jadi Aparatur Desa yang mesti mundur dari Jabatan lain atau sebaliknya,” kata Camat.
Ditambahkannya bahwa pendapatan Aparatur Desa sudah besar jadi diminta kepada Aparatur jangan main _ main dalam bekerja. Jika tak sanggup ya terpaksa mundur dan itu juga nantinya dapat merekrut tenaga kerja lain sehingga dapat memberdayakan masyarakat lain yang mempunyai kopetensi,”bebernya.
Sementata itu salah satu Masyarakat yang tinggal di Kecamatan Kampar Utara Ali mengatakan,” sangat memapresiasi penegakkan Perda Kabupaten Kampar No 12 Tahun 2017.
"Saya sangat Apresiasi penindakan terhadap Aparatur Desa yang rangkap jabatan, kalau memang tidak bisa mengikuti aturan terpaksa mundur masih banyak masyarakat yang nganggur dan siap bekerja, jangan “Tamak” semuanya ingin untuk dia sendiri,” tutup Ali sambil berlalu.